[caption id="attachment_1077" align="aligncenter" width="410"] Gambar Ilustrasi. (Ist)[/caption]
BANDARLAMPUNG, FS -- Ada kesimpang siuran antara Bank BTN dan BPJS Ketenagakerjaan dalam sinergi sesama perusahaan milik negara tersebut. Dalam website Bank BTN, www.btn.co.id, pada tanggal 23 Maret 2017, menerangkan bahwa Bank BTN Siapkan Kredit Konstruksi Murah Bagi Pengembang yang Membangun Rumah Bagi Peserta BPJS TK.
Namun, saat Fajr Sumatera bertanya mengenai kerjasama tersebut apakah sudah berlaku untuk peserta BPJS TK di Lampung, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bandarlampung,Toni Tanamal, menjelaskan, bahwa Kerjasama ini dilakukan di tingkat pusat dan berlaku di seluruh indonesia.
"Mungkin bank BTN pusat belum menyampaikan ke cabang BTN lampung, Karena BTN lampung baru ada pergantian pimpinannya jadi saya harus ketemu lagi" ujarnya saat dihubungi, Kamis (30/3).
Sementara itu, Kepala bagian Logistik BTN Lampung, Leonardo, saat ditemui, Rabu (30/3) mengatakan, bahwa belum ada informasi dari pusat.
"Kami tergantung dari pusat kalo di Provinsi ini, belum-belum, belum tau belum tau mas, belum ada informasi dari pusat" kata Leo.
Di sisi lain, Kepala Bank BTN Lampung, yang baru, Menta (sapaan akrabnya) saat ditemui mengatakan, Bank BTN saat ini sudah tbk, sehingga tidak bisa cerita ke teman-teman media sembarangan dan dibatasi oleh pusat.
Sebelumnya, Direktur Utama Bank BTN, Maryono di Menara Jamsostek Jakarta, (23/3) mengatakan bahwa, ini sebagai bentuk sinergi, kami akan memberikan fasilitas pinjaman uang muka, kredit pemilikan rumah, dan kredit renovasi rumah kepada peserta BPJS ketenagakerjaan.
Setelah merilis KPR BTN Mikro bagi pekerja informal pada akhir Februari lalu, Bank BTN fokus membidik segmen pekerja lebih luas lagi, terutama pekerja yang telah menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK).
Untuk merealisasikan program pembiayaan perumahan bagi peserta BPJSK TK, Bank BTN dan BPJS TK sepakat menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) tentang penyediaan layanan dan jasa perbankan dalam rangka pemberian manfaat layanan tambahan dan manfaat lainnya berupa fasilitas pembiayaan perumahan.
Dalam PKS yang ditandatangani Maryono dengan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, ditetapkan bahwa pinjaman uang muka hanya diberikan ke peserta yang berhak mendapat KPR Subsidi dengan tenor 15 tahun, dan belum memiliki rumah dengan nilai pinjaman maksimal 1 persen.
Bank BTN juga sepakat mengucurkan KPR ke peserta BPJS TK dengan nilai kredit maksimal Rp 500 juta, dengan tenor 20 tahun untuk rumah tapak dan 15 tahun untuk rumah susun, sementara Pinjaman Renovasi Rumah dengan nilai maksimal Rp 50 juta dengan tenor 10 tahun.
Penetapan bunga pinjaman juga kompetitif, seperti yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Persyaratan dan jenis layanan manfaat layanan tambahan dalam program Jaminan Hari Tua, untuk ketiga fasilitas tersebut tingkat bunga yang ditetapkan adalah bunga acuan (7 Days Reverse Repo Rate) ditambah 3 Persen.
“Bunganya sekitar 7,75% jika mengacu pada 7 days reverse repo rate bulan ini, angka tersebut lebih rendah dibandingkan bunga KPR Komersil yang ada dikisaran 9%,” kata Maryono.
Persyaratan untuk meraih fasilitas pembiayaan tersebut, tercantum juga dalam Permenaker No 35 tahun 2016, diantaranya jangka waktu minimal kepesertaan yaitu 1 tahun, bentuk agunan atau jaminan, misalnya sertifikat Hak Milik/ Hak Guna Bangun untuk kredit renovasi. “ Persyaratan lainnya yaitu perusahaan harus tertib membayarkan iuran JHT karyawannya,” kata Maryono menambahkan.
Dengan sinergi antara Bank BTN dan BPJS TK, Maryono optimistis Bank BTN dalam jalurnya mencapai target penyaluran KPR. BTN, tahun ini, memasang target pengucuran KPR Subsidi untuk 180.000 - 200.000 unit rumah,dan KPR Non Subsidi sebanyak 80.000 unit rumah.
Angka tersebut lebih tinggi dari pencapaian tahun lalu dikisaran 159 ribu unit KPR Subsidi dan 49.965 unit KPR non Subsidi. “ Dengan berbagai produk KPR yang telah kami luncurkan target pertumbuhan total kredit tahun ini sebesar 21 persen tercapai,” kata Maryono.
Selain memberikan fasilitas pembiayaan perumahan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, Bank BTN juga memberikan kredit konstruksi atau fasilitas pembiayaan pembangunan perumahan dengan bunga yang kompetitif kepada para pengembang.
Namun, sesuai dengan syarat dalam Permenaker nomer 36/2016 , hanya pengembang yang membangun rumah subsidi bagi peserta BPJS- TK. “ Fasilitas ini bisa memacu pengembang untuk lebih agresif membangun perumahan subsidi bagi peserta BPJS TK,” kata Maryono.
Dengan kerjasama ini, Bank BTN menegaskan komitmennya dalam memperluas akses pembiayaan perumahan terjangkau kepada seluruh sektor pekerja. (IH)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar