Latest News

Senin, 20 Maret 2017

Ini Tanggapan DPRD Lampung Soal Aset Lahan Way Dadi


Bandar Lampung : Ketua DPRD Lampung, Dedi Afrizal, mengungkapkan, Pemprov Lampung belum mengajukan soal melepas aset lahan Way Dadi sebagai pendapatan daerah. Meski ada pengajuan, kata Dedi, pihaknya tetap belum menyetujui untuk masuk pendapatan daerah tahun ajaran 2017.

“Lahan Way Dadi masih dalam proses sengketa dengan masyarakat. Kami tak ingin kemudian hari terdapat permasalahan baru jika masuk pendapatan. Jika masuk (pendapatan), lalu tak terealisasi, akan terjadi defisit. Ini jelas akan pengaruhi kondisi keuangan Pemprov Lampung,” terang Dedi belum lama ini.

Politisi PDI Perjuangan itu berharap agar Pemprov Lampung punya solusi mengatasi permasalahan tersebut. Menurut Dedi, harus ada win-win solution antara masyarakat dan pemprov.

“Kami juga tak akan tinggal diam. Kami (DPRD Lampung) akan minta perkembangan terbaru dari pemprov, sudah sejauh mana prosesnya. Ketika kami menyetujui (pelepasan aset lahan Way Dadi) untuk masyarakat juga. Agar masyarakat dapat hak atas tanah itu,” ucapnya.

Pemerintah Provinsi Lampung mempersilahkan masyarakat menyampaikan hak suaranya melalui DPR RI guna penyelesaian konflik pembebasan lahan Way Dadi yang saat ini dalam proses pembebesan. Pemprov menyatakan lahan seluas 89 hektar di Way Dadi, Kecamatan Sukarame sah milik Pemrov.

Untuk di ketahui masalah pelepasan Way Dadi terus berpolemik. Pasalnya pelepasan aset tersebut yang diminta dilepas tanpa syarat terus dikaji Pemprov dan berbagai pihak, saat ini masyarakat telah  melaporkan kasus ini ke komisi II DPR RI  meminta penyelesian tanpa syarat.

Sekretaris Daerah Lampung, Sutono mengatakan, jika pemerintah melihat, bisa saja pelepasan aset way dadi tanpa uang penganti. Namun yang menjadi pertanyaan, apakah nantinya tidak menjadi permasalahan dikemudian hari dan menjadi catatan buruk Pemprov dihadapan  aparat penegak hukum?.

Sutono menjelaskan pada dasarnya Pemprov Lampung belum mengajukan pelepasan aset lahan Way Dadi sebagai pendapatan daerah tahun 2017 kepada DPRD Lampung. Dalam APBD TA 2017 pun pelepasan aset lahan Way Dadi belum dimasukkan sebagai pendapatan daerah.

“Pada intinya, terkait dengan lahan Way Dadi, DPRD Lampung belum menyetujui untuk dimasukkan dalam pendapatan daerah 2017. Artinya, kami belum akan melepasnya pada 2017 ini,” jelas Sutono, Rabu (15/3/2017).

Mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung tersebut menjelaskan, akan membicarakan lebih lanjut bersama tim, terkait dengan mekanisme pelepasan, “Kami akan mencarikan solusinya. Pasti akan ada win-win solution terkait permasalahan ini. Tetapi tidak bisa cepat,” jelasnya.

Mantan Kepala Dinas Perkebunan Lampung tersebut juga mempersilakan kepada masyarakat Way Dadi jika ingin mengajukan pengaduan, baik ke DPR RI maupun Kementerian Agraria dan Tata Ruang. “Ya silakan saja. Itu (pengaduan) kan hak masyarakat. Tetapi pada prinsipnya, akan kami bicarakan lebih lanjut nantinya,” tandasnya.(r)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar