[caption id="attachment_106" align="aligncenter" width="320"] Ilustrasi (ist)[/caption]
BANDARLAMPUNG, FS -- Program tax amnesty tahap ketiga, akan berakhir pada tanggal 31 Maret 2017, pukul 24.00 WIB. Namun untuk Batas waktu Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan(SPT) Pajak Penghasilan(PPh) Tahun 2016, Wajib Pajak (WP) orang Pribadi atau Badan belum berakhir.
SPT Pajak Penghasilan WP pribadi, yang sebelumnya juga berakhir diwaktu yang sama dengan amnesty pajak, masih bisa dilakukan sampai dengan tanggal 21 April 2017 dan Wajib Pajak Badan tanggal 30 April 2017.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala seksi Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Lampung dan Bengkulu, Eni Suryani, saat ditemui, Jumat (31/3).
Dia mengungkapkan bahwa sebenarnya bukan diundur waktunya, tetapi bagi WP yang belum menyampaikan SPT PPH untuk tahun 2016, pada batas waktu tax amnesty, masih bisa dilakukan dihari berikutnya, paling lambat 21 April 2017 untuk WP Pribadi dan 30 April 2017 untuk Badan.
"Bukan diundur sih, cuma penyampaian SPT sampai dengan 21 April 2017, tidak dikenakan denda keterlambatan pelaporan" kata dia.
Ada beberapa alasan mengapa WP tidak dikenakan denda, Pertama, karena adanya batas waktu penyampaian SPT yang bersamaan dengan berakhirnya masa amnesti pajak pada 31 Maret 2017. Kedua, sumber daya yang terbatas dalam menangani semuanya.
Target dari pusat untuk Perolahan tax amnesty di Lampung dan Bengkulu adalah Rp 650 Milyar. Untuk mencapai jumlah tersebut, DJP sedang berusaha semaksimal mungkin. Berbagai cara sudah dilakukan, mulai dari sosialisasi, menambah personil, hingga menambah jam kerja untuk melayani para wajib pajak.
"Kalau pencapaian target optimis atau tidak jawabannya, kami sedang berusaha semaksimal mungkin, dengan berbagai cara kami usahakan, menambah personil yang melayani, menambah jam kerja dan lain lain sudah kami lakukan" tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Kanwil DJP Bengkulu & Lampung, Erna Sulistyowati, dalam acara press Gathering bersama awak media, di Taman Santap Rumah Makan Kayu Bandarlampung, beberapa waktu yang lalu, menerangkan bahwa realisasi pencapaian penerimaan dari program Amnesti Pajak untuk wilayah Kerja Kantor Wilayah (Kanwil)Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung, terhitung sejak dimulainya tax amnesty tahap pertama sampai dengan tanggal 19 Maret 2017 sebesar Rp552,9 Milyar.
Jumlah keseluruhan sebesar Rp552,9 M (Milyar) itu didapat dari KPP Pratama Bengkulu, Rp29,4 M, Metro Rp58,5 M, Tanjung Karang Rp89,7 M, Kedaton Rp75,8 M, Teluk Betung Rp223,3 M, Natar Rp50,5 M, Kotabumi 12,2 M, Curup Rp6,3M, dan Argamakmur Rp6,8 M. (IH).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar