Latest News

Kamis, 24 November 2016

24 SD di Lamtim Ditunjuk Sebagai Tempat Pendidikan Inklusif


Lampung Timur : Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Lampung Timur bekerjasama dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI untuk memberikan pembinaan atau sosialisasi kepada guru sekolah tingkat dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang telah ditunjuk sebagai penyelenggaraan pendidikan inklusif di Kabupaten Lampung Timur di Aula SMKN 1 Sukadana, Kamis (24/11/2016).

Hadir dalam acara tersebut Kepala Dinas Dikpora Lampung Timur Merah Juansah MM, Kepala Bidang (Kabid) Pendidikan Dasar (Dikdas) Lamtim Tabrani Hasyim Sos.MM, Utusan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan RI Sri Yuniati dan Kepala Sekolah penyelenggara pendidikan Inklusif se-Kabupaten Lampung Timur.

Kepala Dinas Dikpora Lampung Timur Merah Juansah di dampingi Kabid Dikdas Tabrani Hasyim mengatakan, Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) nomor 70 tahun 2009 disebutkan bahwa pendidikan Inklusif merupakan sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan dan memiliki potensi kecerdasan serta bakat istimewa untuk mengikuti pendidikan atau pembelajaran dalam satu lingkungan pendidikan secara bersama sama dengan peserta didik pada umumnya.

"Pendidikan Inklusif adalah pendidikan yang diberikan kepada anak berkebutuhan khusus untuk ikut belajar mengikuti pendidikan formal. contohnya, anak yang mengalami tuna rungu dulunya di sekolahkan di SLB, namun saat ini pihak sekolah harus menerima anak-anak yang memiliki kebutuhan khusus agar mendapatkan pendidikan formal,"jelasnya.

Ia melanjutkan, Hasil monitoring yang dilakukan oleh pihak Dinas Dikpora Lampung Timur, sebanyak 24 sekolah tingkat dasar (SD) yang telah dinyatakan sebagai sekolah penyelenggara pendidikan Inklusif untuk anak yang memiliki kebutuhan khusus. Namun dari jumlah tersebut sudah ada 5 sekolah SD yang telah memiliki Surat Keterangan sebagai sekolah pendidikan Inklusif.

Sementara ini, lanjut Tabrani, Untuk tingkat SMP Sudah terdapat satu sekolah yang dinyatakan layak memeberikan pendidikan formal kepada anak yang memiliki kebutuhan khusus, karena saat ini pihak Dinas Dikpora sedang melakukan monitoring secara keseluruhan.

Sekolah yang sudah di tetapkan sebagai penyelenggara Inklusif sudah ada enam yaitu SDN 1 Braja Sakti, SDN1 Braja Luhur, SDN 1 Batang Harjo, SDN 5 Sukadana, dan SDN 1Berja Selebah serta SMPN 1 Beraja Selebah yang sudah berjalan dari tahun 2012.

Dikatakan, Selanjutnya pemerintah akan melakukan pembinaan terhadap guru pendamping bagi anak yang memiliki kebutuhan khusus agar dapat memberikan pendidikan secara formal.

"Tentunya pemerintah terus berupaya untuk memberikan pendidikan kepada anak yang memiliki kebutuhan khusus supaya tidak di bedakan dengan anak-anak lainnya. Maka dari itu pemerintah melakukan pembinaan terhadap guru-guru pendamping dan melakukan sosialisasi ke masyrakat agar dapat menyekolahkan anak-anaknya yang memiliki kebutuhan khusus ke sekolah yang di tunjuk sebagai penyelenggara pendidikan Inklusif,"tandasnya.(r)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar