Lampung Selatan : Memperhatikan tingkat kesejahteraan buruh (pekerja, red) Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lampung Selatan mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kerja (UMK) ke Pemerintah Provinsi Lampung.
Ditemui diseputaran perkantoran Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Kepala Disnakertrans kabupaten setempat M. Ridwan mengatakan, usulan kenaikan mengenai UMK tahun 2017 telah disampaikan ke Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo.
"Sekarang ini kita tengah mengusulkan ke Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo. Mengenai UMK di Lampung Selatan agar dinaikan kembali seperti tahun 2016 kemarin, yang mana kita mengusulkan hal yang sama pada tahun 2015," katanya, Rabu (23/11/2016).
Jika usulan pihak Disnakertrans Kabupaten Lampung Selatan mengenai hal tersebut terkabulkan. Maka, beber Ridwan, UMK Lampung Selatan akan mengalami kenaikan sebesar Rp. 173.793,-.
Untuk diketahui, sebagai perbandingan kenaikan UMK di Lampung Selatan jika benar-benar naik. Data yang diperoleh, UMK Lampung Selatan tahun 2016 kurang lebih sebesar Rp. 1.800.000,-. Sedangkan, usulan kenaikan UMK untuk tahun 2017 oleh pihak Disnakertrans kurang lebih sebesar Rp. 1.973.793,12.
"Pengusulan kenaikan UMK untuk Lampung Selatan. Kami mengacu pada Perturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang UMK," beber dia.
Lebih jauh dirinya mengatakan, upaya pihaknya ingin menaikan UMK di Lampung Selatan selain memperhatikan tingkat kesejahteraan para buruh yang berkerja diperusahaan yang ada di Lampung Selatan.
"Tujuan lainnya diharapkan taraf kesejahteraan keluarganya meningkat juga. Sesuai dengan program pemerintahan Lampung Selatan sekarang ini," pungkasnya. (fitri)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar