juru bicara KPK Febri Diansah |
Juru Bicara KPK, Febri Diansah kepada journallampung.com melalui pesan Whatsup mengatakan, pihaknya melakukan penahanan terhadap Bambang Kurniawan di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdam jaya Guntur.
" Dia (Bambang, red) akan ditahan selama 20 hari terhitung tanggal 22 Desember 2016 sampai 10 Jnauari 2017," kata Febri, Kamis (22/12/2016) malam.
Penyidik (KP, red) juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap 3 saksi. Namun 2 saksi tidak hadir.
" Rahmas Agus dan Imron tidak hadir tanpa keterangan," imbuh Febri.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan ditahan seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Kamis (22/12/2016).
Saat keluar dari Gedung KPK, Bambang tampak mengenakan rompi tahanan oranye. Didampingi petugas KPK, Bambang segera menuju mobil tahanan tanpa menjawab pertanyaan awak media.
Hari ini, Bambang dan tiga anggota DPRD Tanggamus diperiksa terkait kasus suap dalam pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tanggamus.
Tiga anggota DPRD yang diperiksa sebagai saksi yakni, Rahman Agus, Munawir Khoirul Basri, dan Imron.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bambang Kurniawan sebagai tersangka setelah diduga menyuap sejumlah anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2016.
Menurut KPK, Bambang menyuap sejumlah anggota DPRD dengan nilai yang bervariasi. Penyelidikan KPK terhadap Bupati Tanggamus diawali adanya laporan masyarakat tentang proses pembahasan APBD Kabupaten Tanggamus.
Dalam kasus ini, terdapat anggota DPRD yang sudah menyerahkan uang suap kepada KPK.(r)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar