Bandar Lampung : Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo mengajak seluruh jajaran dan masyarakat Lampung untuk melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Sutono dihadapan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam Acara Focus Group Discussion (FGD) Komite IV Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia dengan tema : "Pelaksanaan Undang-undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) dan Potensinya bagi Penerimaan Daerah", di Ruang Rapat Asisten, Selasa (06/12/2016).
Diinformasikan oleh Karo Humas dan Protokol Pemprov. Lampung Bayana, dalam sambutan Gubernur Lampung yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Sutono mengatakan Pertumbuhan perekonomian Indonesia, khususnya di Provinsi Lampung terus berkembang pesat.
Diinformasikan oleh Karo Humas dan Protokol Pemprov. Lampung Bayana, dalam sambutan Gubernur Lampung yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Sutono mengatakan Pertumbuhan perekonomian Indonesia, khususnya di Provinsi Lampung terus berkembang pesat.
Hal ini diimbangi dengan kondisi politik yang stabil dan menciptakan perekonomian yang baik, sehingga pembangunan yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Lampung, khususnya di bidang ekonomi terus mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Hal ini terbukti dengan bertambahnya jumlah sentra-sentra ekonomi seperti kawasan bisnis, pemukiman, dan semakin banyaknya pelaku usaha mandiri yang tumbuh dan berkembang.
"Salah satu pilar kehidupan bernegara adalah partisipasi warga negara dalam pembiayaan bernegara itu sendiri, yakni dengan melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar" ungkapnya.
Untuk itu pihaknya mengajak seluruh jajaran dan masyarakat Lampung untuk melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar, karena pajak yang kita bayar akan digunakan untuk membantu membiayai kehidupan bernegara dan pembangunan nasional.
Gubernur Lampung melalui Sekretaris Daerah Provinsi Lampung juga menjelaskan bahwa Peranan pajak sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan dari tahun ketahun semakin meningkat. Pendapatan negara akan digunakan untuk membiayai belanja negara, seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan perlindungan sosial dan kesejahteraan rakyat, pemeliharaan stabilitas politik.
"Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang bertujuan untuk mendukung Penerimaan Negara dan penyelenggaraan otonomi daerah melalui penyediaan sumber perdanaan berdasarkan kewenangan pemerintah" terusnya.
Selain itu, pihaknya juga mengungkapkan bahwa jajaran Pemerintah Provinsi Lampung terus berupaya mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan melibatkan berbagai instansi/lembaga sehingga Penerimaan Negara Buka Pajak (PNBP) dapat mencapai target yang telah ditetapkan.
Sementara Ketua rombongan Komite IV DPD RI Dr. H. Andi Surya mengatakan dalam sambutannya, bahwa DPD selalu melakukan pengawasan terhadap Undang-Undang yang berkaitan dengan APBN. Komite IV akan menggunakan dan melihat secara langsung sejauhmana pelaksanaan Undang-undang nomor 20 tahun 1997, khususnya di Lampung.
Menurutnya, Penindakan ini cukup penting terutama sebagai masukan DPD RI kepada pemerintah atas berbagai upaya perbaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan sebagai masukan bagi upaya perbaikan kemajuan atas penyelenggaraan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Mengingat Undang-Undang No 20 Tahun 1997 yang telah memasuki usia ke-19 tahun, sementara dinamika yang terjadi di lapangan cukup realis, maka ada kemungkinan terjadinya perbaikan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997" ungkapnya.
Selain itu, Anggota DPD RI Dedy menambahkan menurutnya agak sedikit terlambat bagi kita untuk menyadari keadaan ini, seharusnya sudah dilakukan perbaikan sebagaimana perbaikan pada UU yang lainnya. Hal ini dapat dijadikan prioritas utama di tahun 2018, karena merupakan masalah bagi kita bersama.
Sedangkan Anggota DPD RI Siska menambahkan, diperlukan dorongan yang kuat untuk terjadinya perubahan ini. Ada 2 hal yang perlu diperhatikan yakni reformulasinya dan transparansinya. Sehingga, kekurangan yang ada pada UU Nomor 20 Tahun 1997 ini, tidak terjadi pada pembaharuan kedepannya.
Ditambahkan oleh Karo Humas dan Protokol Bayana, dalam acara ini turut dihadiri oleh Kapolda Lampung, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung, Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Lampung, Kepala Dinas Pendapatan Daerah, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Kesehatan, Anggota DPD RI dan DPD Lampung. (Rilis)
"Salah satu pilar kehidupan bernegara adalah partisipasi warga negara dalam pembiayaan bernegara itu sendiri, yakni dengan melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar" ungkapnya.
Untuk itu pihaknya mengajak seluruh jajaran dan masyarakat Lampung untuk melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar, karena pajak yang kita bayar akan digunakan untuk membantu membiayai kehidupan bernegara dan pembangunan nasional.
Gubernur Lampung melalui Sekretaris Daerah Provinsi Lampung juga menjelaskan bahwa Peranan pajak sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan dari tahun ketahun semakin meningkat. Pendapatan negara akan digunakan untuk membiayai belanja negara, seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan perlindungan sosial dan kesejahteraan rakyat, pemeliharaan stabilitas politik.
"Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang bertujuan untuk mendukung Penerimaan Negara dan penyelenggaraan otonomi daerah melalui penyediaan sumber perdanaan berdasarkan kewenangan pemerintah" terusnya.
Selain itu, pihaknya juga mengungkapkan bahwa jajaran Pemerintah Provinsi Lampung terus berupaya mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan melibatkan berbagai instansi/lembaga sehingga Penerimaan Negara Buka Pajak (PNBP) dapat mencapai target yang telah ditetapkan.
Sementara Ketua rombongan Komite IV DPD RI Dr. H. Andi Surya mengatakan dalam sambutannya, bahwa DPD selalu melakukan pengawasan terhadap Undang-Undang yang berkaitan dengan APBN. Komite IV akan menggunakan dan melihat secara langsung sejauhmana pelaksanaan Undang-undang nomor 20 tahun 1997, khususnya di Lampung.
Menurutnya, Penindakan ini cukup penting terutama sebagai masukan DPD RI kepada pemerintah atas berbagai upaya perbaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan sebagai masukan bagi upaya perbaikan kemajuan atas penyelenggaraan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Mengingat Undang-Undang No 20 Tahun 1997 yang telah memasuki usia ke-19 tahun, sementara dinamika yang terjadi di lapangan cukup realis, maka ada kemungkinan terjadinya perbaikan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997" ungkapnya.
Selain itu, Anggota DPD RI Dedy menambahkan menurutnya agak sedikit terlambat bagi kita untuk menyadari keadaan ini, seharusnya sudah dilakukan perbaikan sebagaimana perbaikan pada UU yang lainnya. Hal ini dapat dijadikan prioritas utama di tahun 2018, karena merupakan masalah bagi kita bersama.
Sedangkan Anggota DPD RI Siska menambahkan, diperlukan dorongan yang kuat untuk terjadinya perubahan ini. Ada 2 hal yang perlu diperhatikan yakni reformulasinya dan transparansinya. Sehingga, kekurangan yang ada pada UU Nomor 20 Tahun 1997 ini, tidak terjadi pada pembaharuan kedepannya.
Ditambahkan oleh Karo Humas dan Protokol Bayana, dalam acara ini turut dihadiri oleh Kapolda Lampung, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Lampung, Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Lampung, Kepala Dinas Pendapatan Daerah, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Kesehatan, Anggota DPD RI dan DPD Lampung. (Rilis)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar