Bandar Lampung : Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo melalui Asisten Bidang Administrasi Umum Hamartoni Ahadis menyerahkan Surat Keputusan Kepala Kantor Regional V BKN kepada PNS guru/ tenaga pendidik, di Aula Kantor BKD Provinsi Lampung, Selasa (06/12/2016).
Dengan demikian berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2016 Perka BKN no 1 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang Menduduki Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan secara resmi menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi Lampung.
Disampaikan Kabag Humas Biro Humas dan Protokol Heriyansyah, sebagaimana dilaporkan Kepala BKD Provinsi Lampung Zaini Nurman, jumlah PNS guru/ tenaga pendidik sebanyak 8.615 orang telah mendapatkan Surat Keputusan Pengalihan ke Provinsi Lampung dari Kepala Kantor Regional V BKN. Terdiri dari 13 Kabupaten yaitu Lampung Selatan 867, Lampung Tengah 1.098, Lampung Utara 737, Lampung Barat 399, Tulang Bawang 279, Tanggamus 408, Way Kanan 434, Lampung Timur 759, Pesawaran 398, Tulang Bawang Barat 272, Pringsewu 555, Mesuji 178 dan Pesisir Barat 163. Adapun untuk Kota yaitu Metro 747 dan Bandar Lampung 1.501.
Dalam sambutannya Asisten mengatakan, sebagai bentuk implementasi amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pada tanggal 21 September 2016 telah dilaksanakan serah terima personil, sarana dan prasaran dan dokumentasi (P2D) antara Bupati/Walikota se Provinsi Lampung Kepada Gubernur. Salah satunya pengelolaan Guru dan Tenaga Kependidikan menengah. Selanjutnya Surat Keputusan Kepala Kantor Regional V BKN tersebut disampaikan kepada Bupati/Walikota se Provinsi Lampung.
Untuk itu Gubernur Lampung yang diwakili oleh Asisten Bidang Administrasi Umum, Hamartoni berharap dengan penyerahan Surat Keputusan tersebut tidak ada lagi polemik tentang pengalihan Guru dan Tenaga kependidikan menengah dari kabupaten/kota ke Provinsi.
" Pemprov berharap tidak ada guru dan tenaga kependidikan menengah yang terlewatkan untuk dilimpahkan ke Provinsi Lampung. Karena mulai tanggal 1 Januari 2017 semua anggaran dan hal lain yang terkait dengan implementasi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah akan berada di Provinsi," ujarnya.(rilis)
Disampaikan Kabag Humas Biro Humas dan Protokol Heriyansyah, sebagaimana dilaporkan Kepala BKD Provinsi Lampung Zaini Nurman, jumlah PNS guru/ tenaga pendidik sebanyak 8.615 orang telah mendapatkan Surat Keputusan Pengalihan ke Provinsi Lampung dari Kepala Kantor Regional V BKN. Terdiri dari 13 Kabupaten yaitu Lampung Selatan 867, Lampung Tengah 1.098, Lampung Utara 737, Lampung Barat 399, Tulang Bawang 279, Tanggamus 408, Way Kanan 434, Lampung Timur 759, Pesawaran 398, Tulang Bawang Barat 272, Pringsewu 555, Mesuji 178 dan Pesisir Barat 163. Adapun untuk Kota yaitu Metro 747 dan Bandar Lampung 1.501.
Dalam sambutannya Asisten mengatakan, sebagai bentuk implementasi amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pada tanggal 21 September 2016 telah dilaksanakan serah terima personil, sarana dan prasaran dan dokumentasi (P2D) antara Bupati/Walikota se Provinsi Lampung Kepada Gubernur. Salah satunya pengelolaan Guru dan Tenaga Kependidikan menengah. Selanjutnya Surat Keputusan Kepala Kantor Regional V BKN tersebut disampaikan kepada Bupati/Walikota se Provinsi Lampung.
Untuk itu Gubernur Lampung yang diwakili oleh Asisten Bidang Administrasi Umum, Hamartoni berharap dengan penyerahan Surat Keputusan tersebut tidak ada lagi polemik tentang pengalihan Guru dan Tenaga kependidikan menengah dari kabupaten/kota ke Provinsi.
" Pemprov berharap tidak ada guru dan tenaga kependidikan menengah yang terlewatkan untuk dilimpahkan ke Provinsi Lampung. Karena mulai tanggal 1 Januari 2017 semua anggaran dan hal lain yang terkait dengan implementasi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah akan berada di Provinsi," ujarnya.(rilis)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar