Lampung Selatan : Sebanyak 55 orang dari kalangan masyarakat peserta program umroh gratis tahun 2016 dari Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan harus gigit jari. Sebab, program yang terakhir Pemkab Lampung Selatan ini benar-benar ditiadakan sebelum menginjak tahun 2017.
Padahal, diberitakan sebelumnya pada penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2016 melalui Bagian Bina Mental Spiritual (BMS) Sekretariat Pemkab setempat, sudah mempersiapkan anggaran yang dipruntukan program umroh 2016 untuk terakhir kalinya. Dan direncanakan, pertengahan Bulan Desember 2016 sebanyak 55 orang peserta itu akan diberangkatkan ketanah suci Mekkah, Arab Saudi.
Dihubungi wartawan, Sekretaris Daerah Lampung Selatan Fredy Sukirman, mengatakan program ibadah umroh 2016 tidak dapat dilaksanakan lantaran waktunya sudah tidak memungkinkan dari segi administrasinya. Untuk pencairan dananya, kata Fredy tidak bisa dibayarkan pada Januari 2017 mendatang.
“Lelang program ibadah umroh tahun 2016 ini, waktunya paling cepat 25 hari baru mendapatkan pemenangnya. Selanjutnya, pemenang lelang lebih dahulu harus mengurus visa keberangkatan peserta umroh memakan waktu 1 minggu. Jadi, saya tidak ingin program ibadah umroh ini timbul masalah dari segi administrasinya,” kata Fredy saat ditemui diruang kerjannya, Selasa (06/12/2012).
Sementara ditanya bagaimana para peserta umroh yang sudah berharap cukup lama ? Fredy tidak dapat menjelaskan apa solusinya untuk para peserta.
“Nanti kita bahas lagi, terutama bagi para pemenang Juara Musabaqoh Tilawatil Quran (MTQ) yang telah dijanjikan berangkat umroh,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bagian BMS Sekretariat Pemkab Lampung Selatan A.Kholil, membenarkan program ibadah umroh batal dilaksanakan.
“Ya batal program ibadah umroh tersebut. Sebenarnya, program ibadah umroh ini sudah cukup lama kami ajukan sejak Maret 2016 lalu. Tapi, hingga November 2016 belum ada persetujuan dari Pemkab Lamsel,” ujar dia.
“Tim sudah terbentuk sebelumnya untuk melakukan verifikasi dan daftar nama-nama peserta umroh telah disetujui. Tapi, karena ada aturan baru di Keuangan Pemkab Lamsel yakni pengajuan pembayaran paling lambat Kamis (15/12/2016). Maka, pemenang lelang tidak bisa melakukan pencairan. Sebab, sesuai aturan peserta berangkat lebih dahulu, setelah itu baru pemenang lelang bisa melakukan pencairan dananya. Namun, karena waktunya tidak cukup. Maka, program ibadah umroh ini batal dilaksanakan,” ungkapnya.
Sebelumnya Ketua DPRD Lampung Selatan Hendry Rosadi, dalam pembahasan APBD Murni tahun 2016 sempat mempertanyakan mengapa hingga kini program ibadah umroh tahun 2016 ini tidak juga dilaksanakan. Padahal, anggaran untuk program ibadah umroh tersebut sudah lama disahkan.
“Saya pun binggung kok sampai sekarang program ibadah umroh tidak dilaksanakan. Padahal, anggaranya sudah disahkan oleh DPRD Lamsel dan diketuk palu sebagai tanda pengesahanya,” pungkasnya. (fitri)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar