Latest News

Selasa, 03 Januari 2017

Ini Pergub Lampung Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama


Bandar Lampung : Pemerintah Provinsi Lampung menetapkan Peraturan Gubernur Lampung terkait Pengubahan Penggunaan Atribut Pin Menara Siger menjadi Pin Siger. Hal ini menyusul dengan dikeluarkannya Surat Edaran Nomor : 045.2/2482/12/2016 tentang Peraturan Gubernur Lampung Nomor 57 Tahun 2016 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

Diinformasikan oleh Kabag Humas Biro Humas dan Protokol Pemprov. Lampung Heriyansyah diruang kerjanya Selasa (03/01/2017) mengatakan bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Gubernur Lampung Nomor 57 Tahun 2016 Tanggal 6 Desember 2016 Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Lampung Nomor 43 Tahun 2010 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. Untuk itu bersama dengan penggunaan Atribut Pin Menara Siger telah diubah menjadi Pin Siger.

"Dengan diberlakukannya peraturan tersebut maka seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang ada di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung agar menggunakan Pin Siger dimaksud sesuai dengan Peraturan yang telah di tetapkan", jelasnya.

Selain itu, Heriyansyah yang akrab disapa Heri juga menambahkan bahwa bersamaan dengan Peraturan tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung juga mengeluarkan surat edaran tentang hari libur dan cuti bersama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun 2017.

Pengumuman tentang hari libur dan cuti bersama ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 045.2/2481/12/2016, tentang Penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama pada Tahun 2017.

Sebagaimana dikatakan oleh Kabag Humas Heriyansyah, hari libur untuk PNS pada tahun 2017, sebanyak 22 hari.

Masing-masing terdiri dari 16 hari libur nasional dan 6 hari cuti bersama. Dimana hal tersebut masih lebih banyak dengan jumlah hari libur dan cuti bersama di Tahun 2016 lalu yakni 19 hari.(rls)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar