Bandar Lampung : Penyidik Polresta Bandar Lampung akan kembali melakukan pemanggilan terhada M Hazizi anggota DRD Provinsi Lampung terkait pengaduan penipuan proyek senilai 3,5M terhadap korban alm Syahruddin dengan modus menjanjikan proyek infrastruktur.
Pemanggilan oleh penyidik Polresta Bandar Lampung untuk dimintai keterangan terhadap adik dari Ketua MPR-RI Zulkifli Hasan ini sudah tiga kali, namun yang bersangkutan mangkir dari panggilan tersebut.
"Sudah dipanggil 3 kali tapi terlapor tidak memenuhi panggilan itu, kami masih berupaya untuk kembali melakukan pemanggilan ulang,"Kata Kapolresta Bandar Lampung Kombespol Murbani Budi Pitono saat di Mapolresta, Rabu (04/01/2016).
Dikatakan Kapolresta, petugasnya mengatakan jika terlapor M Hazizi diduga tidak koorperatif karena sudah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 kali namun selalu diabaikan oleh terlapor, selain terus berupaya mendalami kasus petugas juga berencana akan memberikan pemanggilan ulang tapi bila masih diabaikan petugas akan lakukan upaya tegas.
"Saya sudah panggil dan perintahkan Kasatreskrim untuk kembali panggil itu terlapor, namun bila masih saja tidak koorperatif maka bisa saja kita lakukan penjemputan atau pemanggilan paksa,"tegas Kapolresta dengan pangkat Kombespol Termuda itu.
Sebelumnya diberitakan, merebak kabar jika adik kandung dari Ketua Mpr-Ri dan Bupati Lampung Selatan yang merupakan anggota DPRD Lampung M Hazizi terlibat kasus penipuan proyek senilai 3,5M terhadap korban alm Syahruddin dengam modus menjanjikan proyek infrastruktur.
Diduga lama menunggu dan tak juga mendapatkan proyek yang dijanjikan, anak dari alm Syahruddin yakni Demi Dinata melaporkan M Hazizi ke Polresta Bandar Lampung lantaran merasa tertipu oleh sang legislator yang tak terwujud, bahkan hingga ayahnya meninggal pada 2016 silam hingga saat ini belum ada proyek yang dijanjikan.
Kejadian ini juga dibenarkan oleh Kapolresta Bandar Lampung, secara proses dirinya menyatakan telah memeriksa sebanyak 3 orang saksi, meski tak merinci dirinya mengatakan dari beberapa saksi tersebut terlapor M Hazizi hingga saat ini belum memenuhi panggilan kepolisian.
Informasi sebelumnya mengatakan jika terlapor M Hazizi diduga sudah sempat menerima uang senilai Rp.515juta rupiah untuk biaya pemulusan proyek infrastruktur di Lampung namun sampai Syahrudin meninggal pada mei 2016 lalu hingga kini pihaknya belum juga mendapatkan proyek yang sudah dijanjikan.(r)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar