Latest News

Senin, 06 Maret 2017

KPU Pringsewu Tunda Penetapan Bupati dan Wakil Bupati


Pringsewu : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pringsewu menunda penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam hasil Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) Pringsewu 15 Februari 2017 lalu.
Pasalnya, ‎KPU masih menunggu surat keterangan dari Mahakamah Konstitusi (MK) yang menerangkan tidak adanya perkara perselisihan hasil Pilkada 2017.

‎Penundaan penetapan calon terpilih berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan KPU RI Nomor 199 pada 3 Maret 2017 perihal tentang penetapan pasangan calon terpilih Tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan.

Ketua KPU Pringsewu, Andreas Andoyo saat dikonfirmasi membenarkan adanya penundaan penetapan ‎penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang sebelum berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas PKPU No 3 tahun 2016 tentang tahapan penetapan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil Pilkada 2017 mulai tanggal 8 sampai dengan 10 Maret 2017 ditunda. Rencananya baru akan dilaksanakan pada 13 Maret 2017 mendatang.

"‎Ya ditunda rencana penetapan calon terpilih tanggal 13 Maret 2017 ke atas sesuai ‎surat edaran KPU RI yang memuat menuggu keterangan surat dari MK tentang tidak adanya gugatan," ungkap A. Andoyo, Senin (06/03/2017) kemarin.

‎Diketahui, berdasarkan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi suara tingkat kabupaten yang di gelar KPU Pringsewu pada tanggal 22 Februari 2017 lalu untuk Paslon Bupati nomor urut 2. Sujadi ‎- Fauzi  unggul dari kedua pesaingnya, dengan memperoleh 98.719 suara  atau 45,96 persen.

Sedang paslon nomor urut (1) Ardian Saputra-Dewi Arimbi ‎meraih. 76.154 suara atau 35,45 persen. Sementara paslon nomor (3) Siti Rahma - Edi Agus Yanto hanya memperoleh 39,934 suara atau 18,59 persen. (r)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar