Kabid Layanan Kepemudaan Dispora Lampung, Catur Agus Dewanto (ist) |
BANDARLAMPUNG – Seleksi persiapan pasukan pengibar bendera pusaka (paskibraka) tingkat provinsi dan nasional pada 9 – 10 Mei 2017 mendatang nampaknya pelajar SMA di Bandar Lampung tak diikutsertakan dalam proses seleksi. Lantaran, Pemerintah Kota Bandar Lampung hanya mengundang pelajar ditingkat MAN dan SMTI saja. Dinas Pemuda dan Olahraga provinsi Lampung mengimbau agar pemkot Bandarlampung dapat memberdayakan aset generasi penerus bangsa tingkat SMA/SMK untuk mengikuti
“Beberapa hari ini saya tetap berdoa mudah-mudahan aset bangsa di perhatikan. Secara pribadi saya merasa kasian dengan aset bangsa yang tidak ikut dilibatkan,” kata Kabid Layanan Kepemudaan Dispora Lampung, Catur Agus, via ponselnya, di Bandarlampung, Senin (27/3).
Surat seleksi persiapan pasukan paskibraka tingkat provinsi dan nasional pada 9 – 10 Mei 2017 dari Dispora Bandarlampung hanya ditujukan untuk Madrasyah Aliyah dan SMTI dengan jumlah anggota sekitar 100 orang saja tanpa melibatkan siswa siswi tingkat SMA/SMK baik swasta maupun negeri di Kota Tapis Berseri.
“Berdasarkan landasan dari Permenpora No 0065 tentang penyelenggaraan diklat paskibraka, dimana penentuan atau seleksi anggota paskibraka dilakukan secara bertingkat, mulai dari sekolahan, kecamatan, kabupaten/kota/provinsi sampai ke nasional. Nah urutan kemenpora di kabupaten/kota tetap di Dispora Kota Bandarlampung," imbuhnya.
Lanjutnya, Pemerintah Bandarlampung memiliki kewenangan untuk memilih siswa-siswi guna mengikuti kegiatan itu, dimana sejak adanya pemberlakuan uu 23 tahun 2014 dimana salah satu kewenangan terhadap SMA/SMK dialihkan ke provinsi.
“Mungkin itu urusan (Red_Pemerintah Kota) Bandarlampung, tetapi kami sudah coba untuk memfasilitasi agar tidak mengkhususkan peserta untuk Madrasyah Aliyah dan SMTI saja,” ujarnya.
Ia berharap, Kementrian Pemuda dan Olahraga dapat membuat Permenpora baru agar seluruh kewenangan pelaksanaan seleksi persiapan paskibrakan ada di tingkat provinsi, bukan kabupaten/kota.
“Pertanyaannya kenapa Bandarlampung yang memiliki kewenangan itu, sementara Provinsi yang merupakan komando dari seluruh kab/kota se Bumi Ruwa Jurai hanya menunjukan Permenpora ini, nah silahkan untuk disikapi," ungkapnya.(FSC)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar