Lampung Selatan : Pemerintahan Kecamatan Sragi Kabupaten Lampung Selatan tindak tegas pembangunan tower tanpa memiliki izin dari satuan kerja (satker). Terkait dalam hal ini Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP).
Tindakan tersebut berupa penghentian sementara pendirian Tower Bersama Group (TBG) milik salah satu operator seluler yang berada diwilayah Desa Sumber Agung Kecamatan Sragi baru baru ini.
"TGB itu belum memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Maka, kami meminta pihak tower menghentikan pembangunan sebelum memiliki izin dari satker terkait," kata Camat Sragi, Suwardi saat diwawancarai wartawan dikantornya, Senin (13/03/2017).
"Jelas menyalahi aturan, mendirikan bangunan usaha tetapi belum memiliki IMB. Kita mengetahui belum memiliki IMB bangunan TBG itu dari pihak dinas perizinan melalui telephone," tambah Suwardi.
Lanjut mantan Kabid Pos Telekomunikasi dan Telematika Dinas Kominfo Lampung Selatan ini menjelaskan, pendirian bangunan usaha milik perusahan atau perorangan dapat menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh sebab itu, pihaknya meminta instansi terkait di tingkat kabupaten agar meningkatkan dalam segi pengawasan dilapangan. Dengan harapan, ujar Suwardi, kejadian yang serupa tidak terjadi kembali.
"Tingkat kecamatan sampai desa hanya mengeluarkan rekom dan izin dari warga saja (bukan IMB, red). Tentu akan menjadi pertanyaan, kok bisa bediri atas dasar apa tower tersebut dibangun (TBG, red)," kata Suwardi.
"Kami juga harap, satker terkait agar pengawasan dilapangan mengenai bangunan yang berdiri tanpa IMB dapat lebih intensif," pungkasnya.(fitri)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar