Latest News

Jumat, 24 Maret 2017

Polresta Bandar Lampung Tetapkan Gumsoni sebagai Tersangka

Mantan Kadisnaker Bandarlampung, Gumsoni - (ist)

BANDARLAMPUNG, FS - Polresta Bandarlampung menetapkan Gumsoni, kadisnaker Bandarlampung sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan narkoba usai ditemukan alat pakai sabu berupa “bong” diruang kerjanya beberapa waktu lalu.

“Hari ini kami telah menetapkan Gumsoni sebagai tersangka,” kata Kapolresta Bandarlampung Kombes Murbani Rudi Pitono, Jumat, (24/3).

Penetapan Gumsoni sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara terkait adanya temuan barang bukti berupa alat isap sabu atau biasa dikenal “bong” di ruang kerja orang nomor satu di Disnaker dan saksi yang telah dimintai keterangan.

“Saksinya sendiri sekitar dua sampai tiga orang,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnaker) Bandarlampung non aktif, Gumsoni diduga belum diketahui keberadaannya pasca penggeledahan Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarampung menemukan alat hisap sabu diruang kerjanya.

Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Polisi Murbani Budi Pitono mengungkapkan, surat panggilan untuk Gumsoni sudah dilayangkan ke pihak keluarga. Selain itu petugas juga sedang mencari keberadaan yang bersangkutan di Lapangan.

"Menurut laporan dari Kasat Narkoba tadi pagi bahwa keberadaannya masih belum diketahui. Tapi untuk surat panggilan pertama sudah kita layangkan. Pastinya petugas terus melakukan pencarian,"ujar Kapolresta Bandar Lampung Kombespol Murbani Budi Pitono, selasa (21/3).

“Untuk kepentingan penyelidikan polisi sudah memanggil saksi-saksi guna dimintai keterangannya. Namun keberadaan Gumsoni masih belum juga diketahui,” ucapnya.


Selain keberadaan Gumsoni yang masih belum diketahui oleh aparat kepolisian, dia juga telah diberhentikan dari jabatan sebagai Kadisnaker Bandarlampung oleh orang nomor satu Kota Tapis Berseri. “mulai hari ini dia (Gumsoni) saya berhentikan dari jabatan sebagai kadisnaker,” kata Wali Kota Bandarlampung, Herman HN, Senin, (20/3).  (TM)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar