Lampung Utara : Pekerjaan Rehab Sekolah SDN 2 Kotabumi Tengah Barat, Lampung Utara tahun 2016 yang saat ini sedang dalam proses pengerjaan, dari awal pelaksanaannya diduga telah menyalahi aturan.
Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK)Tahun 2016 tidak ada plank merk atau papan nama kegiatan. Tentu saja hal ini membuat masyarakat awam tidak bisa mengetahuai berapa jumlah anggarannya dan bersumber darimana anggaran dana tersebut.
Salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya sangat kecewa atas rehab gedung sekolah tersebut. Warga itu menilai proyek tidak transparan, baik itu pelaksana kegiatan maupun kepala sekolahnya.
“ Masyarakat tidak tau siapa yang melaksanakannya, apakah swakelola atau pihak kedua kontraktor. Karena sampai saat ini tidak ada plank merk, ” kata warga itu.
Dirinya pun meminta pihak Dinas Pendidikan Lampung Utara bertindak tegas serta turun ke lokasi kegiatan. Pasalnya, kata dia, sudah jelas Himbauan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu mangkunegara menghimbau kepada semua Satker, bahwa .Jika ada kegiatan pada satker masing-masing harus memasang papan nama kegiatan.
“ Jika tidak memasang plank merk, itu merupakan Pelanggaran. Karena semua pekerjaan harus di ketahui asal usul pelaksananya atau sumber dananya,” tegasnya.
Sementara hasil pemantauan awak media di lokasi kegiatan, memang kegiatan tersebut tidak ada plank merk Kegiatan. Kecuali yang dipakai rehab dana pribadi kepala sekolah.
Saat itu, ketika awak media akan emnemui kepsek yang bersangkutan tidak ada di tempat. Menurut informasi dari masyrakat, kepsek itu jarang masuk sekolah.
Dalam aturannya, seharusnya kegiatan DAK merupakan tanggung jawab kepala sekolah. Dan Harus dikerjakan secara Swakelola. Karena pada saat pencairan dana DAK tersebut kepala Sekolah yang harus mencairkannya, karena dananya masuk Ke rekening sekolah masing-masing. (Rasyid)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar