Kamis, 24 November 2016
Warga 3 Kampung Minta Izin PT. GGPC Dievaluasi
Lampung Tengah : Ratusan warga dari tiga kampung di Kabupaten Lampung Tengah menggelar aksi demo di Balai Desa Terbanggibesar, Kamis, 24/11/2016. Ketiga kampung tersebut yakni dari Lempuyang Bandar, Putera Indra Subing, dan Terbanggibesar.
Aksi demo yang sedianya dilaksanakan di kantor Pemda Lampung Tengah, berakhir di balai desa Terbanggibesar karena kehadiran Bupati Lampung Tengah Mustafa, Ketua DPRD Junaidi Sunardi, Kapolres Lamteng AKBP Dono Sembodo dan Dandim 0411 LT Letkol Inf. Jajang Kurniawan.
Demo digelar menuntut PT. GGPC (Umas Jaya) yang dianggap banyak merugikan masyarakat sekitar. Pemerintah diminta turun tangan untuk mengevaluasi izin PT. GGPC yang kurang memperhatikan kesejahteraan masyarakat lokal.
Lima tuntutan yang diajukan yakni pemerintah mencabut izin lokasi PT. GGPC U-24, 25, 26 Terbanggibesar, perusahaan harus mengutamakan tenaga kerja lokal, transparansi dana CSR, kembalikan hak tanah 20 persen, dan hentikan HGU perusahaan yang berakhir pada 31 Desember mendatang.
"Keberadaan PT. Umas Jaya kami rasakan tidak membawa dampak pada kesejahteraan masyarakat. Banyak sekali perjanjian dan kesepakatan yang tidak dipenuhi pihak perusahaan. Karenanya kami menuntut agar pemerintah mencabut izin usaha dan tidak memperpanjang HGU Umas Jaya," ungkap Ardiansyah, koordinator demo.
Pelanggaran lainnya yang dilakukan perusahan yakni pemberdayaan tenaga lokal yang tidak sampai 10 persen dari yang disepakati 40 persen. Akibatnya banyak warga lokal menjadi pengangguran meski ada perusahaan besar. Bahkan dari 1600 kepala keluarga di Terbanggibesar, hanya ada 20 orang yang terserap menjadi tenaga kerja.
Begitu juga dengan realisasi dana CSR. Menurut Ardiansyah, perusahaan tidak pernah memberikan hak masyarakat melalui dana CSR. Terakhir dana CSR digulirkan pada tahun 2000. "Karenanya kami minta agar ada transparansi dana CSR. Digunakan untuk apa dan berapa, karena itu adalah hak publik," tegasnya.
Selain itu tanah seluas 20 persen yang dikelola perusahaan, mereka meminta agar dikembalikan pada warga. Pengembalian lahan diharapkan meningkatkan peluang warga untuk bisa mengelola lahan yang akhirnya berdampak pada kesejahteraan rakyat.
Menanggapi hal ini, Bupati Mustafa berjanji akan menindaklanjuti aspirasi warga dengan memediasi langsung ke perusahaan. Hal ini dibuktikan Mustafa dengan mengunjungi PT. Umas Jaya usai menenangkan aksi demo warga.
Pada kesempatan itu Mustafa meminta warga berkepala dingin dalam menyelesaikan permasalahan dan mempercayakan hal ini kepada Pemda dan Forkopimda. Dalam kunjungannya di PT. Umas Jaya, Mustafa mewarning perusahaan agar bisa menjawab aspirasi warga dalam satu pecan.
“Aspirasi warga langsung kami tindaklanjuti. Mengenai pemanfaatan CSR, kami minta perusahaan transparan. Begitu juga dengan tenaga kerja lokal, ini harus jadi prioritas perusahaan. Kami meminta minggu depan perusahaan bisa berdikusi langsung memberikan jawaban kepada warga, dimana pemerintah berperan sebagai mediator,” ujar bupati.
Sementara terkait pembebasan lahan 20 persen, Mustafa menegaskan lahan diatas 10 hektar merupakan kewenangan pusat. “Hari ini saya juga langsung menghadirkan dari badan bertanahan nasional (BPN) agar menindaklanjuti apa yang menjadi tuntutan warga. Saya harap semuanya dapat diselesaikan secara damai dan sesuai yang diharapkan rakyat serta perusahaan,” pungkasnya.(r)
Warga 3 Kampung Minta Izin PT. GGPC Dievaluasi
Reviewed by Dhe Siger
on
November 24, 2016
Rating: 5
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar