Latest News

Rabu, 07 Desember 2016

Pemprov Bentuk Tim Kerja Maksimalkan Ekonomi Daerah


Bandar Lampung : Pemerintah Provinsi Lampung menggelar Rapat Koordinasi dalam upaya membentuk Tim Kerja guna memaksimalkan Ekonomi Daerah Provinsi Lampung dengan mengoptimalkan aset-aset daerah. Rapat di gelar di Ruang Rapat Asisten, Rabu (07/12/2016).

Melalui Kabag Humas Biro Humas dan Protokol Pemprov. Lampung Heriyansyah, dalam arahan ketika memimpin rapat Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Sutono menjelaskan bahwa sesuai dengan Permendagri Nomor 22/2009 BAB IV pasal 5, tentang Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah, Gubernur Lampung M.Ridho Ficardo telah membentuk Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) untuk menyiapkan kerja sama daerah. Dimana tim ini nantinya memungkinkan Pemerintah Provinsi Lampung untuk melakukan kerja sama dengan daerah lain, Lembaga Non Departemen, Swasta, BUMN, BUMD, yayasan, lembaga diluar negeri dan lainnya.

Sutono menambahkan TKKSD sebagaimana dimaksud mempunyai tugas, melakukan inventarisasi dan pemetaan bidang/potensi daerah yang akan dikerjasamakan, menyusun prioritas objek yang akan dikerjasamakan, memberikan saran terhadap proses pemilihan daerah dan pihak ketiga, menyiapkan kerangka acuan/proposal objek kerja sama daerah, membuat dan menilai proposal dan studi kelayakan.

Kemudian menyiapkan materi kesepakatan bersama dan rancangan perjanjian kerja sama, memberikan rekomendasi kepada gubernur untuk penandatanganan kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama, dan melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap pelaksanaan kerjasama daerah kabupaten/kota.

"Diharapkan juga seluruh jajaran SKPD Terkait di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung dapat meningkatkan kinerja, untuk dapat mempercepat proses-proses pembangunan di Provinsi Lampung dengan harapan dapat mewujudkan keberhasilan dan percepatan pembangunan Menuju Lampung Maju dan Sejahtera", ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama Staf Ahli Gubernur Bidang Pembangunan Fahrizal Darminto mengatakan bahwa Tim Koordinasi terdiri dari 2 anggota yaitu anggota tetap yakni terdiri dari Kepala SKPD yang yang membidangi Pemerintahan, dan Kepala SKPD yang membidangi Keuangan dan pengelolaan asset dan anggota tidak tetap yang terdiri dari Kepala SKPD yang melaksanakan kerja sama, Kepala SKPD yang terkait dengan pelaksanaan kerja sama dan Tenaga ahli/pakar.

“Begitu membentuk tim kita harus langsung melakukan inventarisasi semua regulasi-regulasi, agar kita telah siap ketika bertemu dengan partner kerjasama kita nanti, kita sudah menguasai regulasi dan tahapan apa yang akan kita pakai nantinya dalam kerjasama dengan pihak terkait” ujarnya.

Ditambahkan oleh Kabag Humas rapat koordinasi ini dihadiri oleh Staf Ahli serta jajaran Kepala SKPD di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung. (rls)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar