Latest News

Minggu, 18 Desember 2016

Sejak 2015/ Jalan Ir Sutami Resmi Berstatus Jalan Nasional


Bandar Lampung : Jalan Ir Sutami adalah ruas jalan paling panjang di Provinsi Lampung. Jalan alternatif jalur Lintas Timur Pulau Sumatera ini pun menghubungkan Kabupaten Lampung Selatan - Kota Bandarlampung, dan Kabupaten Lampung Timur.

Selain itu, jalan ini menjadi alternatif utama bagi truk pengangkut barang (milik para pengusaha) yang ingin melakukan ekspor lewat Pelabuhan Panjang atau yang akan mengirim bahan baku maupun barang produksi ke Pulau Jawa.

Meskipun fungsi jalan ini begitu penting, namun kondisinya selalu buruk dan permukaannya selalu bonyok, apalagi pada musim hujan. Tiap tahun, Jalan Ir Sutami tak kunjung diperbaiki.

Penyebabnya, Pemda Provinsi Lampung masih menunggu jawaban dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpu Pera), atas surat usulan peningkatan status jalan provinsi menjadi jalan Nasional.

Terkait hal itu, Kepala Bidang Pemeliharaan Jalan. Dinas Bina Marga Provinsi Lampung Toni Ferdinand, kepada Fajar Sumatera menegaskan, bahwa Jalan Ir Sutami yang membentang dari Lampung Selatan, Bandarlampung dan Lampung Timur, statusnya adalah jalan Nasional, sejak tahun 2015 lalu.

Kendati berstatus jalan Nasional, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bukan berarti tutup mata atas persoalan infrastruktur jalan yang masih belum diperbaiki. Pasalnya, ini sebagai bentuk strategi untuk percepatan, perbaikan, dan pembangunan infrastruktur jalan yang memang selama ini menjadi pekerjaan berat bagi pemerintah Provinsi Lampung.

"Surat keputusan peningkatan jalan Provinsi menjadi jalan Nasional telah dikeluarkan. Dengan dikeluarkanya surat tersebut, maka perbaikan dan pemeliharaan dibebankan kepada Pemerintah pusat. Kalau berapa suratnya saya lupa, tapi yang jelas sudah ada sejak tahun 2015 lalu," Jelas Toni , Minggu (18/12).

Masih katanya, dari 20 ruas jalan yang diusulkan pada tahun 2015 lalu, Pemerintah Pusat baru menyepakati delapan ruas jalan yang ditingkatkan statusnya. Kedelapan ruas jalan yang meningkat statusnya tersebut di antaranya, Jalan Ir Sutami-Way Galih, Way Galih-Bergen, Bergen-Pugung simpang Sribhawono. Kemudian simpang Gedungaji Baru-Rawajitu, dan Tanjungkarang-Kurungan Nyawa.

“Peningkatan status jalanya sudah disahkan kira-kira ada sekitar 130 km, kalau total usulan kami ada sekitar 20 ruas jalan, tapi karena memang sangat sulit mau meningkatkan satu ruas saja. Tapi ini kebetulan respons dari pusat cukup baik walaupun belum semua usulan kami dikabulkan,” Bebernya. (R)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar