Latest News

Selasa, 07 Februari 2017

Herman HN Legowo Jika APBD 2017 Dipangkas

Walikota Herman HN saat diwawancarai wartawan (Foto journallampung.com) 

BANDARLAMPUNG - Masalah tertunggaknya dana sertifikasi guru triwulan III dan IV, dana billing SMA/SMK, hingga dana kesehatan Jamkeskot pada 2016 dan lainnya seolah tidak menjadi pertimbangan oleh Pemerintah Kota Bandarlampung dalam pembahasan APBD Kota Bandarlampung 2017.  Pada akhirnya akan mengganggu dan menjadi tidak efektifnya program dan pembangunan di Kota Bandarlampung.

Jika menelisik hanya persoalan APBD, pemerintah Bandarlampung menginginkan menginginkan duduk bersama pemprov Lampung, semestinya dapat dikaji terlebih dahulu. Pasalnya, banyak pembangunan di Bandarlampung, seperti fly over tidak pernah ada koordinasi dengan Pemprov Lampung.

“Hal ini yang menyebabkan adanya kontradiksi antar dua pemimpin antara Gubernur Lampung dan Wali Kota Bandarlampung, dimana Herman HN yang justru menutup dialog tersebut,” Kata Pengamat Kebijakan Publik Universitas Lampung (Unila) Dedy Hermawan saat diskusi public yang bertemakan ada apa dengan APBD Bandarlampung yang digelar oleh Lembaga Studi Advokasi  dan Konsultasi (LSAKA) Selasa, (7/2).

Jika target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bandarlampung tidak mencapai dan pengeluaran lebih besar, sambung Dedi, maka akan terjadi defisit anggaran yang akan dibebankan oleh pemerintah Kota Tapis Berseri.

“Akan menjadi beban pemkot Bandar lampung nantinya,” Kata Dedy saat menjawab beberapa pertanyaan dari Reynaldo Sitanggang selaku ketua LMND Lampung.

Sementara itu, Dari sisi Ekonomi, Pemerintah Bandarlampung diprediksi akan mengalami kebangkrutan jika tetap bersikukuh pada perencanaan APBD 2017 dengan menargetkan PAD mencapai Rp 779 miliar. Pasalnya, Pemerintah Bandarlampung terkesan menghambur-hamburkan uang untuk pembangunan yang dampaknya masih kurang dirasakan oleh masyarakat Kota Tapis Berseri ditengah keuangan pemerintah pusat  serba keterbatasan.

“Kita melihat data pertumbuhan ekonomi Bandarlampung turun diangka 5 persen. Situasi ini tidak bisa memaksakan kehendak untuk membangun ini itu tetapi dengan melihat dari aspek prioritas akan dampak terhadap masyarakat,” Kata, Pengamat Ekonomi UBL, Erwin Oktavianto.

APBD Pemkot Bandarlampung tahun 2017 setelah melihat pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) beberapa tahun terakhir mengalami penurunan. Oleh karena itu, Pemerintah Bandarlampung harus mampu mengukur kemampuan daerah dalam membangun Kota Tapis Berseri.

“Target PAD itu disusun bukan berdasarkan ego karena dampaknya nanti akan dirasakan oleh masyarakat,”ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Bandarlampung, Herman HN mengaku legowo dengan keputusan Gubernur Lampung, M. Ridho Ficardo atas pembatalan sebagian perda APBD 2017. Sebab, Herman mengklaim akan memakai Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai payung hukum dan akan menggunakan pagu APBD 2016 supaya pembangunan di Kota Tapis Berseri tetap berjalan.

“Sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2014 pasal 315 ayat 8. Semua berdasarkan peraturan dan saya nggak akan memperpanjang masalah ini serta wartawan juga jangan memperpanjangnya,” Tegas Herman.

Herman mengaku sabar atas pembatalan sebagian perda oleh Gubernur Lampung M.Ridho Ficardo.

“Semua demi kepentingan rakyat. Namanya Gubernur, Wali Kota, Bupati masih satu daerah, saya tidak mau ribut-ribut, dan kita ngalah saja. Kita fokuskan ke rakyat dan jangan asal ngomong saja,Karena Negara ini harus membangun , Jadi meskipun ada pembatalan APBD, saya legowo” Ucapnya.

Asisten III Bidang Administrasi Pemerintah Provinsi Lampung, Hamartoni Ahadis mengaku pihaknya tengah menunggu keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas pengaduan pemerintah Bandarlampung terkait adanya pembatalan sebagian perda APBD tahun 2017.

“Gubernur Lampung sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat memiliki tugas mengevaluasi dan kewenangan untuk membatalkan pengajuan APBD pemerintah Kabupaten/kota se- Bumi Ruwa Jurai,” Ungkapnya. (#)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar