Latest News

Senin, 06 Februari 2017

Dewan Kehormatan Peradi Sanksi Pengacara Dedi Mawardy 12 Bulan

Dedy Mawardi, S.H (ist)

Bandar Lampung - Advokat kondang di Kota Tapis Berseri, Dedy Mawardy dan Osep Dody masuk dalam pengawasan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bandarlampung setelah adanya pengajuan sanksi pemberhentian sementara selama 12 bulan yang dikirim ke Ketua Mahkamah Agung pada 17 Januari 2017 lalu.

“Kalau mereka masih menjalankan profesi sebagai Advokat, maka akan kami laporkan ke Dewan Pengurus Nasional (DPN) untuk memutuskan pemberian sanksi. Kami juga akan mengawal prosesnya sebagai perpanjangan tangan dari DPN,” Kata Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bandarlampung, Muhammad Ridho, Senin, (6/2).

Dia membenarkan adanya surat pemberitahuan sekaligus eksekusi putusan Dewan Kehormatan Pusat perhimpunan Advokat yang telah memiliki hukum tetap yang dikirim ke Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia beberapa waktu lalu.

“Saya dapat informasi secara lisan terkait dengan dugaan pemberhentian sementara sebagai advokat untuk Dedy Mawardy dan Osep Dody,” Kata M.Ridho.

Apabila merujuk pada Undang-Undang (UU) advokat No.18 tahun 2003 tentang advokat, anggaran dasar Peradi dan kode etik advokat Indonesia serta keputusan dari Dewan Pimpinan Nasional Peradi no 137.Peradi/DPN/XII/2016 tentang petunjuk teknis pelaksanaan eksekusi dewan kehormatan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Kemudian, Dewan Kehormatan Pusat Perhimpunan Advokat Indonesia (DKP Peradi) telah memeriksa dan memutus perkara –perkara pelanggaran kode etik advokat pada tingkat banding dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan beberapa klarifikasi putusan.

Pertama, Advokat terhukum dengan sanksi pemberhentian tetap. Kedua, Advokat terhukumdengan sanksi pemberhentian selama tiga bulan. Ketiga, Advokat terhukum dengan sanksi pemberhentian selama 6 bulan. Keempat, Advokat terhukum dengan sanksi pemberhentian selama 8 bulan. Kelima, Advokat terhukum dengan sanksi pemberhentian selama 9 bulan dan Advokat terhukum dengan sanksi pemberhentian selama 12 bulan.

“Pemberian sanksi untuk advokat ini merupakan kewenangan dari DPN. Kalau dia terkena sanksi biasanya dia bermasalah,” Pungkasnya. (AR)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar