Bandar Lampung : Penyidik Unit Pemeriksaan Propam Polda Lampung , Rabu (29/03/2017) meminta kesaksian dari tiga wartawan Radar Group penuhi yang menjadi saksi pada kasus salah tangkap wartawan Trans Lampung ,Yudi Idrawan, di Polsek Tegineneng, Jumat (27/03/2017) lalu.
Sejumlah wartawan yang memberikan kesaksian itu yakni Windra wartawan Radar TV, Prima dam Fathurozi Radar Lampung menghadiri panggilan Perwira Unit Pemeriksaan Propam Polda Lampung Ipda Ahmad Nusa Putra, Rabu (29/03/2017).
Wakil Ketua PWI Lampung Bidang Pembelaan Wartawan, Juniardi, mengatakan proses penyidikan akan terus dikawal sesuai janji Kapolda untuk menindaklanjuti proses salah tangkap wartawan Trans Lampung saat penggerebekan pelaku penyerangan Polsek Tegineneng, Pesawaran, Jumat (27/03/2017) lalu.
"Kami berharap proses ini berjalan sesuai aturan, yang jelas kami memberi dukungan terhadap proses yang menimpa Yudi," ujar Juniardi.
Ditambahkan pengacara PWI Lampung, Rozali Umar, terkait dengan bukti yang sudah diserahkan kepada pemeriksa, ada dugaan tindakan arogan oleh dua oknum kepolisian yang sengaja menghalangi tugas wartawan melakukan tugas jurnalistik.
"Kehahadiran tiga pewarta media ini merupakan tindak lanjut dari laporan Yudi," kata dia. Selaku kuasa hukum yang mendapat kepercayaan PWI Provinsi Lampung, ia menegaskan, kalau ternyata terbukti maka diharapkan harus ada tindakan tegas Polda Lampung untuk memberi sanksi.(r)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar