Ilustrasi (ist)
BANDARLAMPUNG, FS—Pemerintah melalui program sejuta rumah telah menyediakan rumah murah atau subsidi yang bisa dimiliki masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Namun dalam proses kepemilikannya, masyarakat tidak boleh asal mengubah atau merenovasi bentuk rumah, bila tak mau dikenakan penalti.
Mortgege Consumer Lending Unit Head Bank BTN Wilayah Lampung, Aris Munandar menuturkan, BTN menyeleksi calon pembeli rumah tersebut agar bisa tepat sasaran. Didalam akad atau perjanjian, ada beberapa syarat yang harus ditaati pemilik rumah. Salah satunya bangunan asli dari perumahan tidak bisa direnovasi secara total.
Jika pemilik rumah melakukan perubahan dan menambah bangunan, sehingga tampak bukan seperti rumah subsidi, atau diubah menjadi rumah berkategori mewah, maka pihak bank akan memberikan sanksi denganmencabut subsidinya.
"Tidak ada sanksi pidana didalam pelanggaran itu. Hanya saja jika pihak bank mengetahui, maka subsidi akan dicabut, dan secara otomatis pemilik rumah harus membayar angsuran rumah dengan harga rumah komersil, yang lebih mahal," jelasnya.
Syarat lainnya menyangkut ketentuan tidak bisa dipindah tangankan sampai angsuran selesai. Bila ada pemilik rumah yang ingin over kredit, harus melapor terlebih dahulu ke bank tempat melakukan KPR, agar sertifikat rumah bisa langsung diubah.
Rumah subsidi merupakan program sejuta rumah dari pemerintah melaluiKementerian PU PERA. Program ini untuk memangkas backlog rumah serta mempermudah dan membantu masyarakat prasejahtera yang belum memiliki rumah.
Sebelum akad kredit, pihak bank bekerjasama dengan pengembang perumahan mewawancarai dan melakukan survey calon pemilik rumah. Ini dilakukan agar hunian yang biayanya dibantu pemerintah melalui subsidi KPR tersebut bisa tepat sasaran.
Setelah itu, pihak bank dan calon pemilik rumah menandatangani kesepakatan. Didalam perjanjian tersebut, ada point yang harus diperhatikan dan ditaati oleh calon pemilik rumah subsidi.
"Rumah subsidi diberikan untuk masyarakat prasejahtera agar bisa memiliki rumah, sehingga tidak lagi mengontrak," tukasnya.(IH)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar