Latest News

Jumat, 31 Maret 2017

7 Strategi Atasi Harga Ayam

[caption id="attachment_1052" align="aligncenter" width="500"] Ayam Potong - Ilustrasi (ist)[/caption]

BANDARLAMPUNG, FS—Pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kemtan) sudah menyiapkan 7 langkah mengatasi gejolak harga ayam menyusul terus menurunnya harga daging dan telur ayam di tingkat peternak dibawah harga pokok produksi (HPP).

Tren turunnya harga daging dan telur ayam telah terjadi sejak akhir 2016 disebabkan kelebihan pasokan.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kemtan I Ketut Diarmita mengatakan, pemerintah telah memiliki solusi baik di hulu maupun di hilir untuk mengatasi penurunan harga ayam.

Diarmita menjelaskan, ada tujuh langkah yang sudah ditempuh. Pertama, menenerbitan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 61 Tahun 2016 tentang Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras.

Kedua, pembentukan tim analisis, tim asistensi dan tim pengawas dalam mendukung pelaksanaan Permentan No. 61/2016.

Ketiga, melakukan analisis daging dan telur ayam ras, serta keempat, melakukan pertemuan dengan stakeholder terkait dengan dinamika perunggasan nasional. Kelima, memantau ke pelaku usaha terkait pelaksanaan Permentan oleh tim pengawas ayam ras dalam kesiapan sertifikasi produk day old chick (DOC) atau ayam usia sehari Final Stock (FS).

Keenam, menerbitkan Surat Edaran Dirjen PKH No. 2926/SE/PK.010/F/03/2017 tentang Pengurangan DOC FS Broiler, dan SE Dirjen PKH Nomor 03035/SE/PK.010/F/03/2017 perihal Pengurangan DOC FS Jantan Layer.

Ketujuh, menerbitkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 3035/Kpts/PK010/F/03/2017 untuk menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan pengurangan DOC FS Broiler, DOC FS Jantan Layer dan FS Ayam Layer. Pengurangan FS layer melalui afkir dini di atas 70 minggu pada peternak layer yang memiliki FS layer di atas 100.000 ekor. Pengurangan ini mulai dilakukan pada 27 Maret 2017 dan akan ditinjau kembali setiap dua pekan.

Selain membenahi hulu, Diarmita juga bilang akan membenahi hilir. Salah satunya dengan terus mendorong tumbuhnya usaha pemotongan, penyimpanan dan pengolahan. Sehingga hasil usaha peternak tidak lagi dijual sebagai ayam segar atau telur segar melainkan ayam beku, ayam olahan, tepung telur ataupun inovasi produk lainnya.

Selain itu, Kemtan juga akan mendorong supaya peternak memperbaiki manajemen pemeliharaan dan menerapkan prinsip-prinsip animal welfare, biosecurity dan treacibility.

Setiap perusahaan yang memiliki Rumah Pemotongan Ayam (RPA) telah diwajibkan memiliki penyimpanan dengan fasilitas cold storage, dan mampu menampung stok sebesar 15% sampai 20% dari total produksi.

Pemerintah juga telah mewajibkan bagi pelaku usaha dengan kapasitas produksi produksi paling sedikit 300.000 per minggu harus mempunyai Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) yang memiliki fasilitas rantai dingin, sehingga angka penjualan ayam beku dapat ditingkatkan untuk mengurangi commodity trap yang terjadi selama ini.(*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar