Lampung Utara : Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara menerima penghargaan tingkat nasional oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Penghargaan ini diberikan dalam acara Sidang Keliling Terpadu Isbat Nikah di desa Negara Tulang Bawang Kecamatan Bunga Mayang, Kamis (10/03/2017).
Hadir dalam acara Direktur Pembinaan Tenaga TeknisPeradilan Agama RI DR. H.M., Fauzan S.H.M.H., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Propinsi Lampung, Drs. H. Abdul Mukti, MA., Ketua Pengadilan AgamaLampung Utara, H. Sanusi SH., MH.,, Forkopimda, Asisten I Yuzar. S.H. M.Ap., Para SKPD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda dan segenap komponen masyarakat.
Pada acara tersebut dilaksanakan juga seremonial pemberian Penghargaan Tingkat Nasional oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia kepada H. Agung Ilmu Mangkunegara. S.STP.M.H., selaku Bupati dan Tokoh Masyarakat yang dinilai telah berperan aktif dan menfasilitasi terlaksananya sidang keliling terpadu Perkara Isbat Nikah sejak Tahun 2015 wilayah Kabupaten Lampung Utara, sebagai wujud nyata pelayanan prima terhadap masyarakat.
Penghargaan nasional tersebut diserahkan langsung oleh DirekturPembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama RI DR. H.M.,Fauzan S.H.M.H., Ketua pelaksana, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lampung Utara Drs. H.Azhar Ujang Salim.
M.M.
Dalam laporannya, meyampaikan bahwa sidang Isbat Nikah yang dilakukan, dengan maksud agar masyarakat yang sudah menikah tetapi belum memiliki buku nikah untuk dapat kepastian hukum, seperti Buku nikah, Aktanikah, Akta Kelahiran dan administrasi kependudukan lainnya yang sangat bergunauntuk anak-anak mereka di masa depan.
Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama RI DR. H.M., Fauzan S.H.M.H.,memberikan apresiasi terhadap kinerja Bupati Lampung Utara yang sangat memikirkan bagaimanacara untuk mensejahterakan rakyat.
Dikatakannya ini merupakan pertama kalinya beliau mendengar, seorang Bupati menyebut dirinya seorang pelayan Rakyat, Rakyatadalah Raja.
Selain itu, beliau menjelaskan bahwa dengan telah disahkannya pernikahan pasangan siri tersebut, kemudian akan dibuatkan buku nikah yang merupakan keuntungan untuk suatukeluarga.
Karena dengan adanya buku nikah dapat memberikan manfaat bagi keluarga, contohnya dalam mendapatkan bantuan, baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, seperti pendidikan gratis, kesehatan gratis danprogram Pemerintah lainnya, memerlukan dokumen administrasi yang legal.
Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama RI DR. H.M., Fauzan S.H.M.H.,mengungkapkanbahwa Kabupaten Lampung Utara yang dinahkodai H. Agung Ilmu Mangkunegara,merupakan Kabupaten pertama se- Indonesia yang melaksanakan sidang Keliling Terpadu Perkara Isbat Nikah.
Beliau mengapresisiasi atas kepedulian PemerintahKabupaten Lampung Utara terhadap masyarakatnya, sehinggga masyarakat yang belummemiliki buku nikah selanjutnya dapat kepastian hukum.
Maka dari itu Mahkamah Agung menilai Kabupaten Lampung Utara yang dipimpin oleh Bupati Agung IlmuMangkunegara, S.STP, MH pantas mendapatkan penghargaan.
“ Penghargaan ini diberikan pertama kali Se- Indonesia, karena Lampung Utara merupakan sebagai pelopor pelaksana Sidang Isbat di wilayahnya” ujar Fauzan.(rasid)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar