BANDARLAMPUNG, FS - Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, tengah mempersiapkan Peraturan Gubernur (Pergub), terkait pembatasan tonase muatan kendaaran pengangkut batu bara guna mencegah kerusakan jalan baik itu milik provinsi maupun kabupaten/kota.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Qodratul Ikwan, mengatakan Pergub tersebut akan menjadi payung hukum dalam pengendalian beban kendaraan batu bara yang melintas di jalan.
Qodratul mengatakan ada indikasi kelebihan muatan sejumlah angkutan batu bara yang berperan terhadap kerusakan jalan di Lampung. Pergub tersebut dikonsep pemprov untuk meminimalisir terjadinya kerusakan jalan akbibat dilintasi kendaraan melebihi tonase.
"Kami sudah koordinasi dengan asosiasi pengusaha angkutan batu bara. Mereka sudah sepakat untuk mengurangi muatan dan menambah sumbu angkutan," ujarnya, saat ditemui di lingkungan Pemprov Lampung, Kamis (30/3).
Lanjutnya, pengurangan jumlah muatan akan mengurangi beban truk kepada jalan. Sementara penambahan sumbu kendaraan akan membagi beban muatan secara lebih merata sehingga tekanan tidak terpusat di beberapa titik saja. Pada akhirnya, langkah tersebut dinilai dapat menambah umur jalan yang dilintasi truk pengangkut batu bara.
"Beban kendaraan itu didistribusikan ke fondasi jalan, bila daya dukung jalan tidak mampu menahan muatan sumbu maka jalan akan rusak," imbuhnya.
Qodratul mengatakan, sebelumnya pelanggaran terhadap muatan sumbu dikendalikan melalui jembatan timbang. Seiring dengan pemberlakuan UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah (UU Pemda) kewenangan jembatan timbang ditarik ke pemerintah pusat yakni Kementerian Perhubungan.
"Sekarang kami tidak punya instrumen pengendalian terhadap kendaraan dengan muatan berlebih. Pergub ini sedang disusun, sehingga Dishub punya dasar hukum untuk kendalinya," tandasnya.(ZN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar