Latest News

Tampilkan postingan dengan label BERITA KOTA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BERITA KOTA. Tampilkan semua postingan

Minggu, 02 April 2017

Baru Rencana, Pemkot Akan Bayarkan Tunggakan Biling

[caption id="attachment_1198" align="aligncenter" width="469"] Siswa Pendaftar program Bina Lingkungan - Ilustrasi (ist)[/caption]

BANDARLAMPUNG, FS – Pemerintah Bandarlampung berencana membayar tunggakan dana bina lingkungan (Biling) SMA/SMK sekitar Rp 21 miliar usai mendapat  hasil perhitungan dari Disdik setempat.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Bandarlampung tunggakan biling yang  terdiri dari 9 SMK sekitar Rp 10 miliar dan 17 SMA Negeri Rp11 miliar yang belum dibayarkan oleh pemkot Bandar Lampung hingga Desember 2016.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandarlampung, Trisno Andreas mengatakan pemkot siap membayar tagihan biling jika Disdik telah memberikan data hasil hitung-hitungan tunggakan itu.

“Lagi kita suruh hitung dulu di disdik, kalau hitungan sudah keluar resmi, siap bayar, Insya Allah dananya siap. Mudah mudahan senin (hari ini) sudah ketahuan angkanya,” kata Trisno,Minggu (2/4).

Jika dana pemkot mencukupi, maka tunggakan biling akan dilunasi, namun jika tidak cukup, maka akan menggunakan metode cicil.

"Kalau tidak cukup misalnya untuk pembayaran tunggakan selama empat bulan, maka kita bayar dulu tiga bulan atau membayar yang SMA dulu. Yang pasti kita liat berapa nominalnya.,” ungkapnya

Mengenai tunggakan lainnya seperti jamkeskot, pihaknya juga akan melunasinya namun yang harus diingat lanjut Trisno, tagihan jamkeskot terus bertambah seiring banyaknya masyarakat yang sakit.

“Jamkeskot itu juga kewajiban kita dan tinggal dikit lagi. Kalau kondisi masyarakat sehat semua ya berkurang, tapi kalau banyak yang sakit kayak musim sakit begini dipastikan bertambah,” pungkasnya. (ZN/TM)

Jumat, 31 Maret 2017

Herman HN Diminta Tegas Didik ASN Terkait Bahaya Narkoba

[caption id="attachment_282" align="aligncenter" width="300"] Walikota Bandar Lampung Herman HN - (foto ist)[/caption]

BANDARLAMPUNG, FS - Wali Kota Bandarlampung, Herman HN bakal mempunyai tugas baru akibat ulah dari Gumsoni mantan Kadisnaker saat ini berstatus tersangka usai menyerahkan diri ke Polresta beberapa waktu lalu.

Pasalnya, jika terbukti memakai narkoba usai Polresta menggeledah dan menemukan seperangkat alat hisap sabu diruang kerjanya beberapa waktu lalu, pemkot Bandarlampung harus memikirkan langkah untuk mengobati Gumsoni agar tidak melakukan kesalahan sama kedepannya.

"Penting memikirkan cara mengobati beliau (Gumsoni) agar sehat dan bisa segera mengabdi negara serta tidak mau mengulanginya," kata pengamat pendidikan  budaya dan anti korupsi poktekes Tanjung Karang, Gindha Anshori, Jumat (31/3).

Pemkot Bandarlampung jangan pernah berfikiran untuk melindungi bawahannya apabila terbukti melakukan penyalahangunaan itu.

"Jika pemkot Bandarlampung mencoba melindungi oknum itu agar lolos dari  jeratan hukum, itu tidak mendidik namanya. Karena langkah yang mendidik bagaimana caranya berupaya mengobati oknum itu agar tidak melakukan kesalahan sama," ujarnya.

Oleh karena itu, Herman HN selaku orang nomor satu Kota Tapis Berseri dituntut untuk bisa mendidik dan mengarahkan bawahannya agar tidak melakukan penyalahgunaan narkoba.

"Mungkin Gumsoni tengah dicoba dan kalah saat berhadapan dengan narkoba. Jadi, kedepan jangan sampai ASN dibawah kepemimpinan Herman HN kalah lagi dengan narkoba," pungkasnya. (TM)

Kamis, 30 Maret 2017

Pasar Tradisional di Bandarlampung Minim PAD

[caption id="attachment_1031" align="aligncenter" width="500"] Pasar Bambu Kuning (ist)[/caption]

BANDARLAMPUNG, FS – Mimpi pemerintah Bandarlampung untuk mendapat Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp 779miliar diduga bakal susah terwujud jika tidak memaksimalkan seluruh potensi di Kota Tapis Berseri. Pasalnya,  orang nomor satu Kota Tapis Berseri seakan menunjukan ketidakmampuan dalam memimpin Bandarlampung untuk meraih PAD secara maksimal di salah satu bidang, yakni pasar.

“Perlu ada penataan pasar agar tidak ada kekosongan pedagang yang sudah lama terjadi, khususnya di lantai II sehingga PAD tidak terserap secara maksimal,” kata Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bandarlampung, Grafeldi Mamesah, Kamis, (30/3).

Semestinya pemerintah Bandarlampung bisa merevitalisasi atau meremajakan pasar dengan menawarkan kepada pengembang yang dapat membuat konsep untuk memperindah guna menarik calon para pedagang agar mau berjualan di lantai II itu.

“Jangan memilih pengembang seperti pasar smep tapi yang tidak bertanggungjawab dengan pembangunan dan membuat pedagang terbengkalai,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, selama ini kondisi pasar yang berada dilantai II sangat tidak memungkinkan untuk terjadi aktifitas ekonomi didalamnya.

“Lihat saja pasar, Tugu, Panjang, Bambu Kuning,  Cimeng, Pasar Induk Tamin, bertahun-tahun lantai 2 kosong tidak ada pedagang, ini salah konsep di awal sehingga lantai 2 kosong dan menyeramkan, kalau ditata dengan baik maka itu bisa terisi dan menghasilkan PAD," jelasnya.

Ia meyakini, jika pemkot Bandarlampung mau melakukan pengembangan pasar melalui konsep penataan agar menjadi lebih indah, misalnya, lantai I bisa diisi dengan dagangan basah, lantai 2 untuk pakaian dan lantai 3 diperuntukan jualan eletronik, dengan begitu ada geliat ekonomi di pasar tradisional itu.

"Jangan hanya mendatangkan investor untuk membagun mall saja, coba datangkan yang bisa mengembangkan pasar milik pemda sehingga pedagang tradisional bisa ikut berjualan di  lantai II agar terisi," jelasnya.

Selain itu, Dengan habisnya Hak Guna Bangunan (HGB) beberapa pasar tradisional di Bandarlampung, artinya menjadi peluang keleluasaan pemkot untuk merevitalisasi pasar.

"Ada beberapa pasar, seperti Pasar Cimeng, Pasar Induk Tamin. Sehingga pemkot ada kuasa penuh atas pasar. Artinya bisa mengundang investor untuk mengembangkan pasar dan bisa dikelola dengan baik, dan peningkatan PAD dari sektor rertibusi pasar," katanya.

Ia berharap, pemerintah Bandarlampung dapat merevitalisasi beberapa pasar tradisional guna meningkatkan PAD Kota Tapis Berseri.

"Jika di tahun 2016 Dinas Pasar bisa mendapatkan PAD sekitar Rp 3,2 miliar. Jika nantinya lantai dua itu terisi oleh pedagang, maka insya allah kedepan pemkot Bandarlampung akan mendapat PAD dari sektor retribusi sewa kios pasar lebih dari itu,” pungkasnya. (ZN/TM)

Pemkot Janji Bayar Insentif RT

[caption id="attachment_998" align="aligncenter" width="500"] Ilustrasi intensif RT[/caption]

BANDARLAMPUNG, FS-Jeritan ketua rukun tetangga (RT) mendapat balasan baik dari pemerintah Bandarlampung yang berencana akan mencairkan insentif itu yang rencananya akan dibayarkan pada awal Mei mendatang.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bandarlampung Trisno Andreas mengatakan bahwa pihaknya akan segera membayar insenif RT pada awal Mei.

“Saya harap, seluruh RT untuk sedikit bersabar,” kata Trisno, Kamis (30/3).

Pihaknya akan membayar insentif RT untuk empat bulan lalu yang sempat tertunda di tahun lalu, yakni September, Oktober, November, dan Desember 2016. Selain itu, setiap RT akan menerima Rp4 juta hasil penjumlahan insentif selama empat bulan dengan menganggarkan dana sekitar Rp10 miliar.

’’Kita bayarkan empat bulan dahulu karena kita harus menyesuaikan dengan kebutuhan lainnya. Bagaimana pun ini sudah merupakan bentuk perhatian pak Wali Kota,” ucap Trisno. (TIM)

Lampung Timur Siap jadi Daerah Ramah HAM

[caption id="attachment_980" align="aligncenter" width="500"] Buapti Nunik menjadi salah satu Narasumber Diskusi Merumuskan Strategi PengarusutamaanKabupaten/ KotaHAM di Indonesia. (Ist)[/caption]

BANDARLAMPUNG, FS - Bupati Lampung Timur (Lamtim) Hj Chusnunia Chalim memaparkan bahwa daerah yang dipimpinnya siap menjadi kabupaten ramah HAM. Acara yang digelar di Hotel Morrissey, Jakarta pada Kamis, 30 Maret 2017 itu menegaskan sebagai forum acara multipihak kabupaten/kota ramah HAM di Indonesia.

Bupati Lamtim Hj Chusnunia dalam paparannya menjelaskan, secara simultan dan berkelanjutan, baik dari sisi kebijakan produk hukum maupun penganggaran, Pemerintah Kabupaten Lamtim sudah berusaha menjadi daerah ramah HAM. Selain memakai kriteria yang dirumuskan KemenkumHAM dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 25 tahun 2013, yang kemudian diperbaharui dengan PermenkumHAM Nomor 34 tahun 2016 juga pihaknya menggunakan pendekatan empiris berbasis masyarakat adat.

"Selain telah mencanangkan daerah ramah anak, Pemkab Lamtim juga mulai menginisiasi lahirnya Perda tentang Kabupaten Ramah HAM," kata Mba Nunik.

Acara itu sebagai bagian dari tindak lanjut dari pertemuan di tingkat internasional, dimana menurut perempuan yang aktif di Muslimat NU itu, human rights cities telah menjadi gerakan global. Pengalaman ikut Forum Kota HAM Sedunia atau World Human Rights Cities Forum (WHRCF), lanjut dia, banyak menambah wawasan tentang pentingnya daerah ramah HAM bagi masyarakat Lamtim.

Bahkan, jelas dia, Dewan HAM PBB juga sudah menelurkan resolusi Resolusi Dewan HAM PBB Nomor 24/2 tahun 2013.

Bupati Lamtim yang mengisi acara pada Sesi III dengan materi "Presentasi Mengenai Tiga Pertanyaan Kunci" itu bersama dengan Bupati Bojonegoro Suyoto, Walikota Bandung Ridwan Kamil, dan Komisioner Komnas HAM Muhammad Nurkhoiron.

Acara yang ditaja Infid dalam merumuskan strategi Daerah Ramah HAM. Dalam ToR-nya, Muhammad AS Hikam, Senior Expert Infid menjelaskan, forum multipihak yang hanya menghadirkan beberapa daerah sebagai kota/kabupaten ramah HAM serta sejumlah tokoh nasional dan aktivis HAM di Indonesia itu sebagai upaya mendorong praktik-praktik, inisiatif dan kebijakan yang sudah dan sedang dijalankan baik oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Kabupaten dan Kota, serta inisiatif-inisiatif lain oleh masyarakat sipil.

"Kami memandang perlu adanya pembangunan kesepahaman diantara pihak-pihak (aktor-aktor) perlindungan dan pemenuhan HAM oleh pemerintah daerah," kata dia.

Kesepahaman ini penting, lanjut dia, untuk mewujudkan sinergi, sehingga kerja-kerja yang dilakukan memiliki dampak yang lebih besar dan meluas. Pada akhirnya bila semakin banyak daerah menjadi human rights cities, masyarakat serta bangsa dan negara yang akan menikmatinya. (rls)

Pembangunan Fly Over dipastikan Belum Punya Ijin

[caption id="attachment_606" align="aligncenter" width="275"] Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo[/caption]

BANDARLAMPUNG, FS - Gubernur Lampung, M Ridho Ficardo, angkat bicara terkait pembangunan flyover di kota Bandarlampung yang berada diatas jalan nasional. Menurut Gubernur Ridho, pembangunan tersebut selain belum memiliki izin juga bahkan belum ada feasibility study (FS) dan detailed engineering design (DED).


“Setau saya, flyover kota itu belum ada FS dan DED-nya. Izin dari Kemenhub dan dari Kementerian PU. Dan terkait aset jalan nasional, gubernur sebagai perwakilan pusat didaerah punya tanggung jawab,” tegasnya.


Mengenai pelebaran jalan dan pemangkasan pohon dimedian jalan, menurut Gubernur itu merupakan aset pemkot. “kalau itu punya pemkot. Tapi kalau jalan nasional milik pusat, dan Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah terus memonitor situasi,” pungkasnya.


Sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung terus bermanuver untuk mengurai arus lalulintas yang kian padat dari waktu ke waktu. Pembangunan fly over dinilai sebagai salah satu jurus andalan. Untuk itu, pemerintah Kota Tapis Berseri, Mei besok mulai pembangunan jalan layang Jalan ZA Pagaralam.


Walikota Bandarlampung Herman HN mengatakan, kepastian tahap pembangunan jalan layang akan dilakukan awal bulan Mei. Saat ini tanam tumbuh yang berada di calon lokasi fly over sudah mulai ditebangi.


“Dan beberapa hal lain untuk menunjang dan memudahkan pengerjaan juga telah dilakukan,” ujar Herman HN.


Proses pelebaran jalan yang menjadi bagian dalam proses pembangunan jalan layang, dia menjelaskan, sudah dilakukan. Antara lain pembongkaran tembok pagar kantor Puskesmas Kedaton dan makam keluarga.


Selain itu Herman mengaku, telah meminta pekerja untuk segera menyelesaikan pembongkaran. Tahap berikutnya adalah membangun pagar baru sesuai badan jalan yang telah dilebarkan.


“Saat pembangunan berjalan, tidak akan ada penutupan ruas jalan Pengendara bisa melintasi bagian pinggir jalan,” tandasnya.(ZN)

Dishub Lampung Keluarkan Pergub Tonase Muatan Kendaraan

[caption id="attachment_944" align="aligncenter" width="441"] Tonase Muatan Kendaraan - Ilustrasi (ist)[/caption]

 

BANDARLAMPUNG, FS - Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, tengah mempersiapkan Peraturan Gubernur (Pergub), terkait pembatasan tonase muatan kendaaran pengangkut batu bara guna mencegah kerusakan jalan baik itu milik provinsi maupun kabupaten/kota.


Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Qodratul Ikwan, mengatakan Pergub tersebut akan menjadi payung hukum dalam pengendalian beban kendaraan batu bara yang melintas di jalan.


Qodratul mengatakan ada indikasi kelebihan muatan sejumlah angkutan batu bara yang berperan terhadap kerusakan  jalan di Lampung. Pergub tersebut dikonsep pemprov untuk meminimalisir terjadinya kerusakan jalan akbibat dilintasi kendaraan melebihi tonase.


"Kami sudah koordinasi dengan asosiasi pengusaha angkutan batu bara. Mereka sudah sepakat untuk mengurangi muatan dan menambah sumbu angkutan," ujarnya, saat ditemui di lingkungan Pemprov Lampung, Kamis (30/3).


Lanjutnya, pengurangan jumlah muatan akan mengurangi beban truk kepada jalan. Sementara penambahan sumbu kendaraan akan membagi beban muatan secara lebih merata sehingga tekanan tidak terpusat di beberapa titik saja. Pada akhirnya, langkah tersebut dinilai dapat menambah umur jalan yang dilintasi truk pengangkut batu bara.


"Beban kendaraan itu didistribusikan ke fondasi jalan, bila daya dukung jalan tidak mampu menahan muatan sumbu maka jalan akan rusak," imbuhnya.


Qodratul mengatakan, sebelumnya pelanggaran terhadap muatan sumbu dikendalikan melalui jembatan timbang. Seiring dengan pemberlakuan UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah (UU Pemda) kewenangan jembatan timbang ditarik ke pemerintah pusat yakni Kementerian Perhubungan.


"Sekarang kami tidak punya instrumen pengendalian terhadap kendaraan dengan muatan berlebih. Pergub ini sedang disusun, sehingga Dishub punya dasar hukum untuk kendalinya," tandasnya.(ZN)

Rabu, 29 Maret 2017

Menteri Koperasi Beri Penghargaan Kepada Gubernur Ridho

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Satria Alam mewakili Gubernur Lampung menerima Penghargaan dari Menteri Koperasi. (Foto ist)


Pasar Smep Masih Terbengkalai

BANDARLAMPUNG, FS - Pemerintah Bandarlampung dituntut berani mengambil sikap tegas kepada PT. Prabu Makmur selaku pengembang pasar smep menyesuaikan dengan memorandum of understanding (Mou).

Pasalnya, dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir, Fery Sulistio alias Alay selaku Direktur PT  Perabu Makmur, tidak mampu menyelesaikan pembangunan pasar smep.

“Pembangunan pasar smep ini jangan sampai merugikan pedagang setempat, mereka (pedagang pasar smep) itu kan warga Bandarlampung. Kalau memang salah pengembangnya, maka kita harus menyalahkan pengembangnya untuk melindungi warga Kota Tapis Berseri,” kata Wakil Wali Kota Bandarlampung, Yusuf Kohar, Rabu, (29/3).

Pemerintah Bandarlampung tidak membutuhkan pembentukan tim untuk membahas pembangunan pasar smep. Karena, semestinya  pemerintah Bandarlampung dapat menyesuaikan dengan memorandum of understanding (Mou) atau klausul awal untuk pembangunan pasar smep.

“Kalau dia (Alay) tidak mau membangun,  berarti pemkot Bandarlampung harus segera mengambil tindakan. Kita kan melakukan pembangunan pasar smep berdasarkan perjanjian klausul hukum, jadi kalau sudah di batalkan, ya dibatalkan, harus mengambil sikap. Kan perjanjian itu sudah ada semua,” tegasnya. (TIM)

Jika Tak Terpilih, Wiyadi akan Tetap Loyal

Wiyadi (ist)


Rugikan Pedagang, Pemkot Tak Berani Sama Alay

Yusuf Kohar, Wakil Walikota Bandar Lampung (ist)


Pemprov Lampung Dorong Industri Pariwisata Pesisir Lewat Tol Laut

Pemprov Lampung menggelar Fokus Group Discussion (FGD) kajian sistem transportasi, energi, dan infrastruktur (Foto Irzon)


Heri Wardoyo Resmi Mundur dari Demokrat


Heri Wardoyo (ist)


Selasa, 28 Maret 2017

Orchard Park Batam Ditawarkan Di Lampung


Promosi gencar digelar oleh Agung Podomoro Land yang akan menghadirkan Orchard Land di Lampung. (Fofo Ihan)




Granat Lampung Minta KY Panggil Hakim Kasus Mukhlis Basri

 

BANDARLAMPUNG, FS- Menyikapi maraknya penyalahgunaan Narkoba di kalangan pejabat publik yang santer dikabarkan beberapa hari ini, Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) menegaskan akan terus berjuang memberantas Narkoba yang telah merusak generasi anak bangsa.

Seperti halnya pada kasus Sekda Tanggamus non aktif Mukhlis Basri. Vonis satu bulan yang diterima Mukhlis Basri tentunya membuat prihatin Granat dan tentunya seluruh masyarakat Lampung.

Pasalnya, dengan tuntutan lima bulan yang diterima Mukhlis tidak sebanding dengan kejahatan narkoba yang ia perbuat, ditambah vonis dari hakim yang hanya menjatuhkan hukuman selama satu bulan rehabilitasi.

"Untuk itu, kita akan menyurati Komisi Yudisial, Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung untuk melakukan eksaminasi dan meneliti oknum hakim yang kerap menjatuhkan vonis ringan kepada terdakwa dalam kasus tindak pidana Penyalahgunaan Narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Tanjung Karang beberapa waktu lalu," kata ketua DPD Granat Lampung Tony Eka Candra.

Tony juga mengatakan, vonis ringan dalam kasus ini tentunya menjadi suatu fenomena yang jarang terjadi untuk terdakwa kasus narkoba. Padahal pemerintah juga dengan tegas mengintruksikan memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkoba.

"Jangan sampai vonis ringan menjadi trend di kalangan hakim, seperti yang terjadi dalam putusan kasus narkotika yang melibatkan Sekda Tanggamus Non aktif Muchlis Basri, yang hanya divonis satu bulan penjara. Untuk itu, kita minta KY untuk meneliti hal ini," tegasnya.

Memberikan vonis ringan terhadap kasus narkotika,  menurutnya, tidak memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana narkotika dan terindikasi terjadi aksi suap terhadap oknum hakim di PN kelas 1A Tanjungkarang.

"Pelaku tindak pidana narkotika seharusnya dihukum lebih lama, demi menimbulkan efek jera bagi terdakwa. Selain itu, penegak hukum harus konsisten dalam menegakkan supremasi hukum, demi memenuhi rasa keadilan dan upaya pemberantasan Tindak Pidana Narkotika." jelasnya.

Ketua DPC Granat Kota Bandarlampung Gindha Ansori menambahkan, nurani hakim seperti mati bila memberikan vonis ringan tanpa mempertimbangkan bukti-bukti, saksi dan fakta yang terungkap di persidangan.

"Untuk itu, melalui DPC Granat Bandarlampung kita akan m mengawal penuh kasus ini dan KY kita minta untuk meneliti dan eksaminasi soal kredibilitas hakim. Sebab, keputusan vonis ringan itu memunculkan dugaan, adanya praktik mafia peradilan dalam penetapan putusan kasus narkotika," ujarnya.

Meskipun dalam UU 35 tahun 2009 tentang narkotika ada vonis rehabnya dipasal 103, tetapi menurutnya tetap saja bahwa hukum ini seolah cidera dalam implementasinya.

"Untuk kasus ini kita dukung jaksa untuk banding, agar masyarakat tidak terluka rasa keadilannya, dan ke depan Granat akan berupaya terus untuk mendorong penyempurnaan regulasi khususnya UU narkotika ini, karena banyak celah dan interpretasi kadang berdasarkan kepentingan," tegasmya

Ini adalah peringatan bagi jaksa penuntut umum. Jangan tidak mengajukan banding jika putusan hakim tidak sampai dua pertiga dari tuntutan. Apalagi jika kasus yang dituntut adalah kasus yang menyangkut kepentingan publik. Jika terbukti tidak mengajukan banding, ancaman sanksi disiplin ada di depan mata.

"Bisa dikenakan hukuman sedang. Itu penundaan kenaikan pangkat," katanya.

"Sekali lagi saya tegaskan, sebagai elemen masyarakat yang mengawal proses penegakkan hukum bidang Narkoba maka DPD GRANAT Lampung akan melaporkan Hakim, Jaksa yang menangani perkara dimaksud ke Komisi Yudisial dan Jamwas di kejaksaan Agung," tandasnya. (RF)

 

PKS Komunikasikan Golkar Lampung

BANDARLAMPUNG, FS- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Lampung nampaknya bergerak cepat jelang Pemilihan gubernur 2018 mendatang.

Pasalnya, partai berbasis Islam ini sudah mulai membangun komunikasi dengan partai politik lain seperti Golkar untuk membentuk perahu koalisi pada Pilgub mendatang.


Memajukan nama Anggota DPR RI Almuzzammil Yusuf untuk diusung maju, PKS berharap dapat menjadi magnet untuk menggaet parpol lain dalam membentuk suatu perahu koalisi.


Seperti yang dikatakan Ketua Badan Pemenangan Pemilu PKS Lampung Antoni Imam bahwa pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan Partai Golkar soal Pilgub mendatang.


"Saat ini baru Golkar yang sudah kita komunikasikan, tentunya tak hanya Golkar, karena parpol lain juga akan kita tawarkan untuk berkoalisi," ujar Antoni, kepada Fajar Sumatera.


Dirinya juga yakin, dengan memajukan nama Almuzzammil sebagai calon Gubernur dari PKS, parpol lain akan mempertimbangkan untuk ikut mengusung.


"Ini kan hasil dari suara kader pada PEMIRA lalu. Tentunya kita optimis calon yang kita majukan ini dapat diterima parpol lain maupun masyarakat Lampung," ucapnya.


Namun, kata anggota Komisi III DPRD Lampung ini, pihaknya juga akan menggelar PEMIRA kembali bagi calon Gubernur eksternal, seperti pada halnya internal lalu.


"Jadi, beberapa nama eksternal yang muncul dalam radar PKS, akan kita kerucutkan dan pilih untuk dilakukan. Prosesnya tetap, kita tawarkan ke seluruh kader sama halnya dengan PEMIRA calon gubernur internal kemarin," pungkasnya. (RF)

Minggu, 26 Maret 2017

BPMP Badar Lampung Diminta Transparan ke Publik

Ilustrasi (ist)

BANDARLAMPUNG, FS – DPRD meminta Badan Perizinan dan penanaman modal (BPMP) Bandarlampung agar dapat secara transparan memberikan informasi ke publik terkait mekanisme dan daftar harga dalam mengurus perizinan di Kota Tapis Berseri.

“Seharusnya dalam ruangan BPMP itu terpampang informasi tentang mekanisme dan lama waktu pengurusan izin itu, serta besaran biaya yang dibutuhkan harus dicantumkan,” kata Ketua Komisi I DPRD Bandarlampung, Nu’man Abdi, Minggu, (26/3).

Dorongan para wakil rakyat ini untuk membuka era keterbukaan informasi untuk masyarakat sehingga memunculkan suatu informasi yang transparan dan akuntabilitas. Kedua, memberi asumsi ke masyarakat tentang kinerja aparatur sipil Negara (ASN) dibidang pengurusan perizinan tersebut.

Ketiga, untuk meminimalisir adanya aksi atau tindakan  yang tidak sesuai dengan aturan. “Kami ingin BPMP Bandarlampung dapat memakai mekanisme pengelolaan keuangan seperti di masjid, yakni secara terbuka, baik jumlah keseluruhan pemasukan sampai pengeluarannya,” jelasnya.

Ia berharap, BPMP Bandarlampung dapat memberikan pelayanan publik terbaik di bidang pengurusan perizinan untuk melayani masyarakat Kota Tapis Berseri.
“ Kami ingin masyarakat Bandarlampung dapat terlayani dengan baik sehingga tidak ada lagi keluhan dari warga Kota Tapis Berseri,” pungkasnya.

Sebelumnya, Sejumlah elemen masyarakat mendorong pemerintah Bandarlampung agar memberlakukan sistem online untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak dan menghilangkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) dalam mengurus perizinan di Kota Tapis Berseri.

“Insya Allah kalau semua sistim membayar pajak sudah online, maka secara bertahap dugaan adanya pungli ini akan hilang dengan sendirinya,” Kata Humas Pusat Perjuangan Rakyat Lampung, Yohanes Joko Purwanto, Rabu, (1/3).

Banyaknya kabar para penunggak pajak diindikasi masih adanya pungli oleh oknum yang bermain dan mendapat akses mudah ke Badan Perizinan dan Penanaman Modal (BPMP) Kota Tapis Berseri untuk menebalkan kantong sendiri.

“Saya khawatir dugaan adanya pungli ini menjadi budaya yang susah untuk dihilangkan. Karena bekerja mengharapkan pamrih dari seseorang,” Ungkapnya.

Oleh karena itu, jika pemerintah Bandarlampung memiliki niatan untuk menghentikan adanya dugaan praktek pungli dan mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini melalui pemanfaatan teknologi dengan membuat sistim pembayaran pajak secara online.

”Melalui online, semua menjadi lebih cepat dan praktis,” Ujarnya.

Selain itu sistem pembayaran pajak secara online juga menciptakan transparansi antara pemerintah dan masyarakat Kota Tapis Berseri. Joko meyakini, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui pasti nominal pembayaran pajak yang akan dibayarkan tersebut.

“Saya yakin tidak semua orang mengetahui angkanya. Karena minimnya informasi, seperti melalui pamplet atau sebagainya yang ditempel di dinding sekitaran pemkot Bandarlampung. Nah minimnya informasi ini yang diduga bakal dimanfaatkan oleh oknum untuk mencari keuntungan sendiri,” Ucapnya.

Ia berharap pemerintah Bandarlampung dapat membuat suatu terobosan untuk meningkatkan  minat masyarakat dalam membayar pajak guna membangun Kota Tapis Berseri.

“Kalau tidak ada terobosan, itu sama saja dengan bermimpi. Berharap sesuatu secara maksimal tapi tidak mau mikir, kan aneh,” Pungkasnya.

Sementara itu, Hal senadapun disampaikan oleh Ketua Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi, Reynaldo Sitanggang mendorong pemkot Bandarlampung untuk merubah sistim pembayaran pajak secara online guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam mengelola keuangan daerah.

“Pajak merupakan salah satu unsur penyokong Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang wajib diperhatikan oleh pemerintah agar bisa mandiri dalam membiayai kebutuhan belanja daerah,” Ungkapnya.

Oleh karena itu, sudah semestinya mekanisme pembayaran pajak secara transparan harus dioptimalkan, misalnya dengan menerapkan pembayaran pajak secara online. Karena, Keberadaan sistem ini bertujuan untuk menciptakan manajemen yang baik guna menekan angka kecurangan oleh oknum.

“Pungutan liar (Pungli) dapat ditekan bahkan dihilangkan kedepannya nanti. Karena dengan adanya pembayaran pajak secara online pencatatan transaksi keuangan dan aset akan lebih akurat, penerimaan daerah lebih optimal, dan pengamanan aset meningkat,” singkatnya (TM)