Latest News

Rabu, 29 Maret 2017

Granat Surati KY Panggil Hakim Sidang Mukhlis Basri

BANDARLAMPUNG, FS- Menyikapi maraknya penyalahgunaan Narkoba di kalangan pejabat publik yang santer dikabarkan beberapa hari ini, Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) menegaskan akan terus berjuang memberantas Narkoba yang telah merusak generasi anak bangsa.

Seperti halnya pada kasus Sekda Tanggamus non aktif Mukhlis Basri. Vonis satu bulan yang diterima Mukhlis Basri tentunya membuat prihatin Granat dan tentunya seluruh masyarakat Lampung.

Pasalnya, dengan tuntutan lima bulan yang diterima Mukhlis tidak sebanding dengan kejahatan narkoba yang ia perbuat, ditambah vonis dari hakim yang hanya menjatuhkan hukuman selama satu bulan rehabilitasi.

"Untuk itu, kita akan menyurati Komisi Yudisial, Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung untuk melakukan eksaminasi dan meneliti oknum hakim yang kerap menjatuhkan vonis ringan kepada terdakwa dalam kasus tindak pidana Penyalahgunaan Narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Tanjung Karang beberapa waktu lalu," kata ketua DPD Granat Lampung Tony Eka Candra.

Tony juga mengatakan, vonis ringan dalam kasus ini tentunya menjadi suatu fenomena yang jarang terjadi untuk terdakwa kasus narkoba. Padahal pemerintah juga dengan tegas mengintruksikan memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkoba.

"Jangan sampai vonis ringan menjadi trend di kalangan hakim, seperti yang terjadi dalam putusan kasus narkotika yang melibatkan Sekda Tanggamus Non aktif Muchlis Basri, yang hanya divonis satu bulan penjara. Untuk itu, kita minta KY untuk meneliti hal ini," tegasnya.

Memberikan vonis ringan terhadap kasus narkotika,  menurutnya, tidak memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana narkotika dan terindikasi terjadi aksi suap terhadap oknum hakim di PN kelas 1A Tanjungkarang.

"Pelaku tindak pidana narkotika seharusnya dihukum lebih lama, demi menimbulkan efek jera bagi terdakwa. Selain itu, penegak hukum harus konsisten dalam menegakkan supremasi hukum, demi memenuhi rasa keadilan dan upaya pemberantasan Tindak Pidana Narkotika." jelasnya.

Ketua DPC Granat Kota Bandarlampung Gindha Ansori menambahkan, nurani hakim seperti mati bila memberikan vonis ringan tanpa mempertimbangkan bukti-bukti, saksi dan fakta yang terungkap di persidangan.

"Untuk itu, melalui DPC Granat Bandarlampung kita akan m mengawal penuh kasus ini dan KY kita minta untuk meneliti dan eksaminasi soal kredibilitas hakim. Sebab, keputusan vonis ringan itu memunculkan dugaan, adanya praktik mafia peradilan dalam penetapan putusan kasus narkotika," ujarnya.

 

Meskipun dalam UU 35 tahun 2009 tentang narkotika ada vonis rehabnya dipasal 103, tetapi menurutnya tetap saja bahwa hukum ini seolah cidera dalam implementasinya.

"Untuk kasus ini kita dukung jaksa untuk banding, agar masyarakat tidak terluka rasa keadilannya, dan ke depan Granat akan berupaya terus untuk mendorong penyempurnaan regulasi khususnya UU narkotika ini, karena banyak celah dan interpretasi kadang berdasarkan kepentingan," tegasmya

Ini adalah peringatan bagi jaksa penuntut umum. Jangan tidak mengajukan banding jika putusan hakim tidak sampai dua pertiga dari tuntutan. Apalagi jika kasus yang dituntut adalah kasus yang menyangkut kepentingan publik. Jika terbukti tidak mengajukan banding, ancaman sanksi disiplin ada di depan mata.

"Bisa dikenakan hukuman sedang. Itu penundaan kenaikan pangkat," katanya.

"Sekali lagi saya tegaskan, sebagai elemen masyarakat yang mengawal proses penegakkan hukum bidang Narkoba maka DPD GRANAT Lampung akan melaporkan Hakim, Jaksa yang menangani perkara dimaksud ke Komisi Yudisial dan Jamwas di kejaksaan Agung," tandasnya. (RF)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar