Latest News

Rabu, 22 Maret 2017

Indikasi Mafia Proyek, Zaiful Bokhari Diduga Libatkan Keluarga


Lampung Timur : Indikasi Wakil Bupati Lampung Timur (Lamtim) Hi. Zaiful Bokhari ‘bermainan’ dalam proyek pemerintah semakin menguat. Zaiful Bokhari yang disebut-sebut sebagai pemilik proyek rehabilitasi pemeliharaan jalan ruas jalan Tegal Gondo-Tanjung Inten senilai Rp2,8 Miliar tahun 2016 memang tidak terlibat langsung, namun kuat dugaan Zaiful Bokhari melibatkan keluarganya. 

Hal itu terlihat dari pernyataan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Lamtim Ir.Suparjan yang menyebutkan saudara Zaiful Bokhari berinisial HR yang mengurus semua dokumen proyek rehabilitasi pemeliharaan jalan ruas jalan Tegal Gondo-Tanjung Inten senilai Rp2,8 Miliar tahun 2016 yang disebutnya milik Zaiful Bokhari. Belakangan diketahui HR merupakan adik ipar Zaiful Bokhari.  “Proyek itu memang punya pak wakil. Tapi yang mengurus semua berkasnya saudaranya,” ujar Suparjan. (Harianpilar.Com/9 September 2016).

Apa lagi proyek rehabilitasi pemeliharaan jalan ruas jalan Tegal Gondo-Tanjung Inten senilai Rp2,8 Miliar yang menggunakan dana APBD tahun 2016 itu kondisinya mulai rusak dan terindikasi pengerjaannya tidak sesuai ketentuan.” Sudah waktunya penegak hukum yang proaktif ambil peran dalam masalah ini.

Hal ini juga diperkuat dengan tiga mantan mantan kepala dinas PU Lamtim yang selalu bermasalah, Penjaranya saudara DESSON MUSNI (EMPAT TAHUN), Menghilangnya saudara ALEX SANDARIA , KISRUH LELANG DIJAMANNYA SAHMIN SALEH sampai akhirnya ponakan saudara sahmin (iqbal) dilaporkan Ismail rahman kepolres lamtim, pernyataan mengejutkan saudara Ir, Suparjan diharian pilar, serta pernyataan saudara Yulian Saifullah dimedia onlene (MetroNusantara08 Jun 2016,) dll, dan kalau kita cermati dengen seksama pemenang lelang dari tahun-ketahun elu lagi elu lagi (monopoli proyek)  dan jelas bertentangan dengan  UU no.5 Tahun 1999 tentang Praktek monopoli adalah pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi dan atau pemasaran atas barang dan atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan dapat merugikankepentingan umum.

Disisi lain proses pelelangan di Kabupaten lampung timur hanya formalitas dikarenakan pemenang pemenang tender telah ditentukan sebelum proses pelelangan dilakukan sedangkan Perpres RI No. 54 tahun 2010 tentang  pengadaan barang/jasa pemerintah tidak dihiraukan oleh panitia pengadaan barang dan jasa (ULP) yang dipakai adalah kebijakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lampung Timur, sehingga menyebabkan tidak siapnya panitia pengadaan barang/jasa dan proses pelelangan karena telah terjadi kongkalikong dalam proses pelelangan, diantaranya adalah peyediaan barang/jasa tidak diberikan dokumen pengadaan oleh panitia pengadaan (ULP), pada saat melakukan pendaftaran pelelangan disalah satu  SKPD di Kabupaten Lampung timur dengan alasan yang tidak jelas, jadi jelas proses pelalangan di Kabupaten Lampung TImur tidak sesuai dengan Perpres RI No. 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah pasal 57 ayat (1) huruf c yang berbunyi: Pelelangan untuk pemilihan barang dan jasa pekerjaan kontruksi/jasa lainnya, dengan pancakualifikasi yang meliputi kegiatan salah satu proses yang dilakukan adalah pengumuman, pendaftaran dan pengambilan dokumen pengadaan…, tetapi panitia hanya memberikan bukti pendaftaran saja dan tidak memberikan dokumen pengadaan, perbuatan tersebut jelas merugikan penyedia barang/jasa karena secara tidak langsung penyedia barang dan jasa tidak dapat memasuki dokumen penawaran karena tidak diberikan dokumen pengadaan selaku petunjuk pelelangan.

Padahal Kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak diperbolehkan bermain proyek pemerintah menurut Undang Undang no 23 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah,  pasal  76  ayat 1. (d). menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan/atau merugikan Daerah yang dipimpin; (e) melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan;

Diduga no paket milik ZB, APBD Lampung Timur tahun 2016, sebagai berikut:
1.   044 BFML
2.   004 BLL
3.   006 BFML
4.   007 BFML
5.   027 BFML
6.   038 BFML

Waktu berjalan terus, akan tetapi aksi kami belum ada tindakan dari aparat hokum untuk menanganinya, padahal kami telah melakukan aksi di Kejati lampung dan kapolda lampung sebanyak dua kali dan satu kali di DPD partai Demokrat, agar mafia proyek yang terduga tersebut di atas diusut tuntas. Akan tetapi apa hasilnya dari tindakan kami tersebut, penegakn hokum dan pihak2 terkait membiarkan hal tersebut berlalu saja.

Maka kami dari Gerakan Pemburu Koruptor (GPK) turun kejalan kembali untuk menuntut hal sama, di depan kantor DPP Partai Demokrat dan Mendagri, pada hari rabu tanggal 22 maret 2017, adapun tuntutan kami sebagai berikut :
1.   Usut tuntas mafia proyek di lampung timur
2.   Pecat Zaiful Bukhori dari ketua DPC Partai democrat karena terindikasi bermain dan mengendalikan proyek  dibelakang layar
3.   Menonatifkan Zaiful Bukhori dari waki bupati lampung timur.

(sumber : Ketua GPK Abdurrahman)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar