Latest News

Kamis, 23 Maret 2017

Kasus Sulpakar di Lamsel, Kajari Belum Mampu Tuntaskan

Ilustrasi (ist)
BANDARLAMPUNG - Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Lampung Selatan yang disinyalir melibatkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung,Sulfakar terus menuai pertanyaan publik.

Pasalnya penyelidikan dugaan penyimpangan Proyek 34 Miliar Tahun Anggaran 2011 lalu sampai saat ini belum tuntas.

Kebijakan Gubernur Lampung M Ridho Ficardo mengangkat Sulfakar sebagai Kadisdik Provinsi, alhasil memicu pesimisme publik yang khawatir akan muncul berbagai penyimpangan seperti yang dilakukan mantan kepala biro perlengkapan itu saat menjabat Kadisdik Lamsel tahun 2011 lalu.

Perkara tersebut sejak 2011 ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda Lampung Selatan. Enam tahun lamanya penyelidikan tidak menunjukkan perkembangan yang berarti.

Bahkan sudah tiga Kajari masih belum mampu mengungkap kasus yang diduga melibatkan Sulfakar, yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan.

Era Kajari Kalianda Yuni mengakui berkas laporan perkara DAK 2011 tersebut pernah ditanganinya. Namun pada saat pergantian Kepala Kejari Kalianda perkara tersebut tidak diketahui perkembangan proses penyelidikannya.

"itu nilai yang besar. Laporannya mungkin dengan Kajari sebelum saya tapi nanti kita buka lagi sejauh mana penanganan perkara itu," ujar Kajari Kalianda Yuni pada saat masih menjabat.

Perkara ini berawal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 34 Miliar Tahun Anggaran 2011. Nilai tersebut merupakan akumulasi dari SD sebesar Rp 26.5 Miliar dan SMP Rp 7,5 Miliar

Dari jumlah tersebut indikasi korupsi terjadi dalam tiga item kegiatan yakni pembangunan perpustakaan, pengadaan buku, dan pengadaan komputer. Dugaan awal penyimpanan kegiatan ini bahwa pekerjaan diduga tidak sesuai spesifikasi teknis pengerjaan dalam kegiatan pembangunan perpustakaan.

Selain itu juga disinyalir adanya swakelola dalam pengadaan komputer yang seharusnya pada petunjuk pelaksanaan dan teknis pengadaan diserahkan langsung kepada sekolah.

Atas persoalan ini, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Syafrudin belum dapat memberikan penjelasan terkait sudah tiga kali pergantian Kepala Kejaksaan Negeri Kalianda namun belum mampu menuntaskan perkara yang sudah berjalan enam tahun.

Disisi lain, Pengamat Hukum Universitas Lampung Dr Yusdianto Alam meminta Kajati Syafrudin sebagai pimpinan tertinggi Korp Adyaksa di Lampung untuk melihat serta menuntaskan perkara ini.

"harapan terakhir ada di Kajati Syafrudin karena beliau pimpinan tertinggi. Dia dapat memanggil Kajari yang sedang menjabat saat ini untuk minta penjelasan sudah sejauh mana penanganan perkara itu. Kalaupun ada kendala dijelaskan juga kendalanya dimana," kata Yusdianto, kamis (23/3). (#)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar