Sertifikat - Ilustrasi (ist)
SUKADANA, FS—Meski tim saber pungli telah dibentuk dan sudah banyak menelan korban para oknum pungli, namun praktik pungutan liar masih saja marak hingga pelosok desa. Kali ini warga Desa Labuhanratu V, Kecamatan Labuhanratu, Lampung Timur yang menjadi korban dugaan pungli pengurusan sertifikat prona.
Warga setempat, Burhan menduga oknum kepala desa dengan sengaja melakukan praktik jahil tersebut kepada warga. Ia pun mempertanyakan adanya kewajiban warga menyetor biaya yang berkisar dari Rp800 ribu – Rp1,2 juta.
Menurut dia, sebanyak 200 bidang tanah di Desa Labuhanratu V mendapatkan sertifikat gratis yang diprogramkan pemerintah. Namun apesnya mereka harus menyetor biaya tinggi kepada kepala desa.
“Panitia desa memungut dana berkisar Rp800 ribu-Rp 1,2 juta. Kami paham birokrasi, meskipun gratis pasti ada biaya. Tapi biayanya hingga Rp800 ribu itu termasuk mahal," keluhnya.
Atas dasar itulah, warga kemudian memberanikan diri melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian setempat. Namun ditengah proses pelaporan tersebut sejumlah pamong desa kemudian mendatangi beberapa korban pungli dan meminta agar laporan dicabut.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar