Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Sulpakar/Ist |
“Displin artinya tidak boleh ada siswa/siswi yang berada di luar sekolah saat jam kerja, tidak boleh ada guru yang ditemukan ditempat-tempat perbelanjaan selama jam belajar. Apapun alasannya yang tidak berhubungan dengan kegiatan pendidikan, dilarang meninggalkan sekolah," jelasnya, Minggu (26/3).
Dirinya menambahkan, bahwa dalam menerapkan disiplin tersebut, perlu komitmen dan ketegasan dari masing-masing kepala sekolah agar aktivitas Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dapat berjalan sebagaimana mestinya.
“Kita mesti bangga mempunyai Gubernur yang fokus terhadap peningkatan kualitas SDM Masyarakat Lampung. Untuk itu diharapkan dengan beralihnya wewenang pengelolaan SLTA dari Kabupaten/Kota kepada Provinsi harus berdampak lebih baik lagi”, tuturnya. (ZN)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar