Kamis, 23 Maret 2017
Pemprov Lampung Sosialisasikan Perma RI Nomor 3 Tahun 2016
Bandar Lampung : Pemerintah Provinsi Lampung terus berupaya mencari solusi agar berbagai kendala yang muncul di lapangan terkait proses pembangunan Jalan Tol dapat teratasi dengan baik, baik bagi masyarakat, pemerintah maupun stake holder terkait.
Hal ini dibuktikan dengan diselenggarakannya acara Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) RI Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian di Pengadilan Negeri Dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum di Priemere Lounge Novotel Bandar Lampung, Kamis (23/03/2017).
Dikatakan oleh Asisten Pemerintah Provinsi Lampung Bidang Ekonomi dan Pembangunan Adeham, Pemerintah Provinsi Lampung terus berupaya meningkatkan perekonomian dan pariwisata Lampung, salah satunya adalah mengupayakan pembangunan Jalan Tol.
Ia menambahkan bahwa Pembangunan Jalan Tol Bakauheni Terbanggi Besar dan Terbanggi Besar -Pematang Panggang sangat berarti bagi Provinsi Lampung, khususnya untuk meningkatkan kelancaran transportasi dari Pulau Jawa ke Pulau Sumatera dan sebaliknya guna menjamin kelancaran sistem logistik nasional serta meningkatkan konektivitas antar wilayah dengan waktu yang lebih efisien guna menunjang pertumbuhan ekonomi masyarakat. Tentunya hal tersebut juga tidak lepas dari dukung dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung serta stakeholder terkait,
Namun menurutnya dalam proses pembangunannya masih terdapat kendala khususnya dengan pengadaan lahan yang dipergunakan untuk ruas jalan tol antara lain terjadi sengketa lahan antara pemilik lahan dengan penggarap lahan, adanya keberatan pemilik lahan terhadap hasil inventarisasi dan identifikasi pengukuran bidang tanah oleh BPN serta penilaian oleh Tim Apraisal.
"Berangkat dari permasalahan yang cukup sering ditemukan dilapangan tersebut, maka Pemerintah Provinsi Lampung mengadakan acara sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung No.3 Tahun 2016 ini, besar harapan kami melalui acara ini tercipta persamaan persepsi baik dari kalangan/pemangku kepentingan dan stakeholder di Lapangan dalam percepatan penyelesaian masalah-masalah terhadap gugatan dari masyarakat yang lahannya di lalui Jalan Tol", jelasnya.
Lebih lanjut Adeham berharap agar semua Stake Holder dapat mengaplikasikan Perma No. 3 Tahun 2016 ini, sehingga diharapkan kepada stake holder yang terlibat juga dapat menginformasikan kepada masyarakat tentang tata cara pengajuan keberatan ini.
Ditambahkan oleh Karo Humas dan Protokol Bayana, Hadir sebagai pemateri dalam acara ini Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung RI Soltoni Mohdally, Kepala BPN Provinsi Lampung Iing Sarkim. Acara ini juga dihadiri oleh Kepala Dinas Bina Marga Pemerintah Provinsi Lampung Budi Dharmawan, Kepala Biro Hukum Pemprov Lampung Zulfikar, Kepala Biro Administrasi Pembangunan Zainal Abadin, Kasubdit Pengadaan Tanah Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PU PERA Republik Indonesia Sri Sadono, perwakilan dari BPN, Kepolisian dan Dinas Bina Marga yang ada di Wilayah Provinsi Lampung. (rilis)
Pemprov Lampung Sosialisasikan Perma RI Nomor 3 Tahun 2016
Reviewed by Dhe Siger
on
Maret 23, 2017
Rating: 5
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar