Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Satria Alam mewakili Gubernur Lampung menerima Penghargaan dari Menteri Koperasi. (Foto ist)
BANDARLAMPUNG, FS—Pemerintah Provinsi Lampung kembali menambah daftar prestasinya di tingkat nasional dengan meraih penghargaan sebagai provinsi terbaik dalam pembentukan pengorganisasian dan tata kerja pada bidang koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tahun 2017.
Penghargaan diberikan Menteri Koperasi AA. Puspayoga kepada Gubernur Lampung M.Ridho Ficardo melalui Kepala Dinas Koperasi dan UKM Lampung Satria Alam, dalam rapat koordinasi nasional (rakornas) bidang koperasi dan UMKM di Bali pada 22-24 Maret 2017.
Dalam rakornas yang dibuka Menteri Koperasi AA. Puspayoga, Provinsi Lampung juga menerima Sertifikat Nomor Induk Koperasi dan CD Online Data System (ODS) Data Koperasi bersama 34 provinsi lain.
Sekretaris Dinas Koperasi dan UKM Lampung Agus Nompitu mengatakan,dalam Rakornas tersebut dihasilkan kesimpulan, agenda utama di bidang kopearsi dan UKM akan lebih difokuskan pada perencanaan dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2015-2019 dan rencana kerja pemerintah (RKP) tahun 2018.
Ada empat prioritas nasional, meliputi penangulangan kemiskinan, pendidikan, pembangunan wilayah, dan pengembangan dunia usaha dan pariwisata. Lalu peningkatan daya saing UMKM dan koperasi, pendidikan vokasi, pencegahan dan penanggulangan bencana dan pembangunan wilayah perbatasan dan daerah tertinggal, serta pengembangan dunia usaha dan pariwisata.
“Sementara fokus kedua tentang prioritas pengembangan koperasi dan UMKM dari Kementerian Koperasi dan UKM,” kata Agus.
Untuk mendukung akselerasi program aksi reformasi koperasi, ada beberapa rekomendasi kedepan diantaranya, untuk mengantisipasi maraknya mal praktik koperasi saat ini khususnya Koperasi Simpan Pinjam/Koperasi Jasa Keuangan (KJK), perlu dipertimbangkan adanya moratorium pemberian badan hukum dan pemberian ijin atas KSP/KJK.
“Pemerintah Provinsi Lampung akan membahas lebih lanjut bersama unit deputi terkait di Kementerian Koperasi dan UKM. Perlu juga dipertimbangkan adanya kebijakan melalui fit and proper test bagi calon pengurus KSP/KJK dan pengelola USP,” ujarnya.
Sebagai upaya percepatan pelaksanaan kegiatan dan realisasi anggaran terkait program strategis Kementerian Koperasi dan UKM yang dialokasikan ke daerah, khususnya ke Provinsi Lampung, akan diarahkan melalui mekanisme pembelanjaan dengan pola dana alokasi khusus (DAK).
“Pola DAK ini antara lain untuk revitalisasi pasar rakyat melalui koperasi dan pusat layanan usaha terpadu,” ujarnya.
Program ini dilaksanakan melalui beberapa mekanisme, anggaran dekonsentrasi diarahkan untuk kegiatan koordinasi, sosialisasi dan pendampingan, anggaran Tugas Pembantuan (TP) diarahkan untuk kegiatan revitalisasi pasar rakyat melalui Koperasi dan Pengembangan PLUT.
DAK Non Fisik yang diarahkan untuk kegiatan Pendidikan dan Pelatihan dan pendampingan dan bantuan pemerintah yang diarahkan pada kegiatan Bantuan modal awal bagi wirausaha pemula dan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL).
Lintas program dimplementasikan melalui sinergi dengan beberapa stake holder, diantaranya kerjasama dengan kementerian dalam negeri dan kementerian perdagangan dalam Fasilitasi Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).
Kerjasama dengan Kementerian Kelautan Perikanan dalam fasilitasi sertifikasi NIK bagi koperasi untuk mengakses bantuan kapal dengan Kementerian BUMN oleh Telkom dalam fasilitasi kampung digital bersinergi dengan Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT), melakukan nota kesepahaman dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait antisipasi dampak bencana bagi KUMKM terhadap keberlanjutan usaha.
Sebagai upaya percepatan pelaksanaan kegiatan dan realisasi anggaran terkait program strategis Kementerian Koperasi dan UKM yang dialokasikan ke daerah, akan diarahkan melalui mekanisme pembelanjaan dengan pola Dana Alokasi Khusus (DAK) antara lain, Revitalisasi Pasar Rakyat melalui Koperasi dan Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT).(IH)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar