Lelang Jabatan - Ilustrasi (ist)
KALIANDA, FS - Menjelang berakhirnya masa bakti dua orang pejabat tinggi eselon II di lingkungan Pemkab Lampung Selatan ditahun ini, pemkab Lamsel bakal menggelar proses lelang jabatan untuk mengisi dua posisi yang ditinggalakan oleh ASN tersebut. Lelang jabatan tersebut, mengacu pada ketentuan yang diatur dalam UU ASN tahun 2014 dan Permenpan-RB tahun 2014.
Menurut Kepala BKD Lampung Selatan Akar Wibowo, mengatakan adanya rencana untuk dilaksanakan lelang jabatan terbuka untuk mengisi dua posisi yang kosong pasca tinggalkan oleh PTP karena sudah memasuki masa pensiun. Namun, kekosongan posisi itu dapat diisi semetara oleh seorang pelaksana tugas (Plt) yang langsung ditunjuk oleh bupati.
“Untuk Plt, terserah pak bupati mau menunjuk siapa yang akan di Plt-kan disana. Bisa pejabat aktif atau yang memimpin OPD, bisa juga pejabat yang belum memiliki jabatan di Pemkab,” kata Akar, saat dihubungi, Selasa (28/3).
Bila merujuk pada UU ASN tahun 2014 dan Permenpan nomor 13 tahun 2014, ditambahkan dia, Pemerintah Daerah semestinya menggelar lelang jabatan terbuka untuk mengisi posisi yang ditempati oleh pejabat eselon II yang ditinggal pensiun.
“Jika merujuk dari aturan yang berlaku, ya harus lelang. Tapi disini ada juga kabupaten/kota yang tidak melakukan lelang untuk mengisi jabatan eselon II, liat saja nanti. Yang pasti, untuk sementara yang kosong itu diisi oleh Plt,” tutupnya.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Selatan, kedua orang pejabat yang memasuki masa pensiun yakni Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Fauziah Arie yang habis masa baktinya terhitung tanggal 1 Oktober 2017 dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, M. Ridwan yang habis masa kerja sebagai seorang ASN terhitung sampai dengan tanggal 1 Mei 2017.(AS)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar