Latest News

Kamis, 30 Maret 2017

Tekab 308 Satreskrim Polres Lamteng Ringkus Pembunuh Riki



[caption id="attachment_1027" align="aligncenter" width="320"] Ilustrasi (ist)[/caption]


BANDARJAYA, FS-- Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satuan Reserse Kriminal  Polres Lampung Tengah (Lamteng) berhasil menangkap Fery Ramadan (19) warga Kampung Tanggulangin Kecamatan Punggur, Lamteng, Kamis (23/3). Fery ditangkap karena terlibat aksi pencurian dengan kekerasan disertai pembunuhan terhadap Riki Hardiyanto (14) yang mayatnya ditemukan disungai beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polres Lamteng AKP Reski Maulana mengatakan, kasus tersebut bermula dari penemuan mayat tanpa identitas yang ditemukan di Sungai  Pujoasri, Selasa (21/3) pukul 11.30 Wib. Setelah ditemukan, keluarga dari mayat tersebut menduga bahwa mayat tersebut adalah Riki Hardiyanto (14) warga Kampung Sidomulyo, Punggur. Lanjutnya, setelah dilakukan outopsi ternyata mayat Riki merupakan korban pembunuhan. Tidak berselang lama pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan menangkap Fery dirumahnya.   

“Pengungkapan kasus ini berawal dari penemuan mayat di Trimurjo pekan lalu. Setelah dilakukan outopsi kami menyimpulkan bahwa mayat tersebut korban pembunuhan. Kemudian anggota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku bernama Fery. Pelaku ini melakukan curas sekaligus pembunuhan berencana,” kata Kasatreskrim di Mapolres Lamteng, Kamis (30/3).

Menurut keterangan pelaku, tambah Reski, kronologis kejadian yakni, pelaku menghubungi korban untuk hadir dirumahnya dengan dalih memberikan pekerjaan. Selanjutnya korban bergegas pergi mengendari sepeda motornya untuk menemui pelaku. Sampai dijembatan pelaku bersama rekanya (DPO) menghentikan sepeda motor korban. Saat itu juga pelaku meminta sepeda motor korban dengan cara memaksa, karena korban melawan pelaku membenturkan kepala korban hingga tewas.

“Kronologisnya pelaku menghubungi korban dan akan memberikan kerjaan. Sampai dijembatan pelaku menghentikan korban setelah itu terjadi aksi curas dan pembunuhan. Menurut keterangan pelaku, korban dibuang ke Sungai untuk menghilangkan jejak,” ujarnya. 

Sementara pelaku bersama rekannya menjual sepeda motor hasil curianya sebesar Rp 2 juta. Pengakuanya uang tunai hasil jual motor curianya ini digunakan untuk keperluan mereka berdua. “Pelaku menjual motor tersebut Rp 2 juta. Hasilnya mereka gunakan untuk membeli kebutuhannya,” imbuhnya. 

Kini pelaku berikut barang bukti berupa satu unit sepeda motor curiannya yaitu Honda Beat BE 4507 IE diamankan di Mapolres Lamteng untuk proses penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatanya pelaku dijerat pasal 365 KUHP ayat 4 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pasal 340 KHUP tentang pembunuhan berencana ancaman hukuman seumur hidup. (JJ)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar