Latest News

Senin, 03 April 2017

RDPU Kasus SM Kental Nuansa Politik

foto ilustrasi

BANDARLAMPUNG : Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Jaringan Kerakyatan (JK) Lampung bersama Komisi III DPR RI, terkait berita dan kabar burung persoalan Gubernur Lampung, terlihat seperti ada kepentingan politik di dalamnya.

Hal tersebut diungkapkan anggota Komisi III DPR RI Desmond J Mahesa, dalam cuitannya di WikiDPR. "JK Lampung mengadukan pejabat Lampung, nanti takutnya DPR RI (kami) yang justru menjadi kendaraan," ujar Desmond, Senin (3/4)

Tidak hanya itu, anggota Fraksi Partai Gerindra itu juga mempertanyakan kapasitas organisasi yang terdiri dari warga Lampung itu. "jangan-jangan ini masalah harga yang belum ketemu, ketika ketemu dicabut seolah lembaga DPR," sambung dia.
Kemudian, anggota Komisi III lainnya dari fraksi Demokrat, Didi M, mengatakan bahwa tidak ingin melibatkan diri, itu dilakukan untuk menjaga independensi Komis III DPR RI.

"Kami tidak ingin melibatkan diri pada muatan-muatan politis didalamnya. Kami ingin menjaga independensi," cuit Didi, dalam kicauannya di Twitter @WikiDPR1. Ditambahkannya juga pihaknya tidak ingin melibatkan diri dalam pencemaran nama baik.

Disisi lain, Sinta Melyati telah mencabut Surat Kuasa terhadap Dewi Sartika tertanggal 30 Januari 2017. Pencabutan kuasa tersebut ditandatangani Sinta dalam Surat Pernyataan Pencabutan Kuasa.

Kemudian, setelah surat kuasa dicabut oleh Sinta, lantas Dewi Sartika pun mencabut laporannya di Komisi III DPR RI pada 7 maret 2017.

Dilain tempat, Dosen Hukum Pidana FH dari Unila, Eddy Rifai mengaku memiliki data, ada Cagub yang perkara korupsinya SP3. "Itu kalau dipraperadilankan asyik juga pasti elektabilitasnya merosot," ujarnya,  saat berkomentar di akun Facebook milik Rakhmat Husein DC,  Senin(3/4) 

Namun,  belum jelas siapa Cagub yang dimaksud Eddy Rifai Komentar ini disampaikan akademisi itu menanggapi status Rakhmat Husein DC. 

Dalam laman facebooknya, Senin(3/4), Rakhmat Husein DC, menulis status tentang Jaringan Kerakyatan(JK)  yang dipanggil Komisi III DPR RI.  "Ini pasti soal Sinta Melyati.  Pak Muhammad Ridho Ficardo,  udah 3 kali diundang Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III,  nggak pernah hadir," tulisnya.

Namun, Ari Darmastuti,  mempertanyakan dasar pemanggilan Gubernur Lampung, M Ridho Ficardo oleh Komisi DPR RI.  Ia menilai,  Kasus ini penuh nuansa politik. 

Menurut Ari Darmastuti,  jika terjadi pelanggaran hukum seharusnya itu menjadi tugas kepolisian,  bukan politisi di Senayan. 

Beberapa waktu terakhir saya membaca beberapa postingan lewat Medsos yang nggak jelas juntrungannya kok tiba-tiba nyasar di Komisi III,  apa proses hukum sudah jalan,  berkenaan dengan isu yang dilaporan itu?  Entah saya yang tulalit atau bloon sehingga ngga tau lagi soal soal mekanisme hukum dan politik, tambahnya,  dikolom komentar, menanggapi status Rakhmat Husein DC,  Senin(3/4) .

Dosen Fakultas Ilmu Sosial Politik (Fisip) Universitas Lampung (Unila) merasa heran,  pembuat hukum,  tapi kok ngga taat hukum. "Kalau saya beri judul :  Mendadak Komisi III.  Negara ini makin kayak sinetron,  pembuat hukum tapi kok kayak ngga tau hukum.  Itu jelas-jelas ranah pidana kok, kata Ari Darmastuti.

Sementara itu, Eddy Rifai menilai,  kasus ini hanya untuk menjatuhkan elektabilitas orang lain. "Komisi III saja yang tidak patuh hukum.  Sama seperti DPD yang tidak patuh hukum MA. Kalau memang ada pelanggaran hukum,  harusnya polisi yang menindak sebagaimana ketentuan KUHAP. Kalau Komisi III jadi polisi,  apa dasar hukumnya Ini hanya untuk menjatuhkan eletabilitas orang lain,  tapi caranya norak dan kasar,  kata Eddy Rifai.

Sebab,  menurut Eddy Rifai, masing-masing lembaga sudah ada tupoksi dan wewenang.  Kalau ada masyarakat lapor ke DPR.  bahwa ada pelanggaran hukum,  DPR harusnya menyarankan yang bersangkutan lapor polisi. "Kalau tidak ada pelanggaran hukum,  yang bersangkutan suruh pulang saja Begitu saja kok repot," ujarnya. 

Untuk diketahui, RDPU ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa, ini berlangsung cepat. Hadir juga anggota Komisi III DPR RI, Adis Kadir Junimart Girsang dan beberapa anggota lainnya. Rapat dimulai pukul 10.56 WIB, dan berakhir pada pukul 11.21 WIB.(r)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar