Latest News

Kamis, 30 Maret 2017

Lampung Timur Siap jadi Daerah Ramah HAM

[caption id="attachment_980" align="aligncenter" width="500"] Buapti Nunik menjadi salah satu Narasumber Diskusi Merumuskan Strategi PengarusutamaanKabupaten/ KotaHAM di Indonesia. (Ist)[/caption]

BANDARLAMPUNG, FS - Bupati Lampung Timur (Lamtim) Hj Chusnunia Chalim memaparkan bahwa daerah yang dipimpinnya siap menjadi kabupaten ramah HAM. Acara yang digelar di Hotel Morrissey, Jakarta pada Kamis, 30 Maret 2017 itu menegaskan sebagai forum acara multipihak kabupaten/kota ramah HAM di Indonesia.

Bupati Lamtim Hj Chusnunia dalam paparannya menjelaskan, secara simultan dan berkelanjutan, baik dari sisi kebijakan produk hukum maupun penganggaran, Pemerintah Kabupaten Lamtim sudah berusaha menjadi daerah ramah HAM. Selain memakai kriteria yang dirumuskan KemenkumHAM dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 25 tahun 2013, yang kemudian diperbaharui dengan PermenkumHAM Nomor 34 tahun 2016 juga pihaknya menggunakan pendekatan empiris berbasis masyarakat adat.

"Selain telah mencanangkan daerah ramah anak, Pemkab Lamtim juga mulai menginisiasi lahirnya Perda tentang Kabupaten Ramah HAM," kata Mba Nunik.

Acara itu sebagai bagian dari tindak lanjut dari pertemuan di tingkat internasional, dimana menurut perempuan yang aktif di Muslimat NU itu, human rights cities telah menjadi gerakan global. Pengalaman ikut Forum Kota HAM Sedunia atau World Human Rights Cities Forum (WHRCF), lanjut dia, banyak menambah wawasan tentang pentingnya daerah ramah HAM bagi masyarakat Lamtim.

Bahkan, jelas dia, Dewan HAM PBB juga sudah menelurkan resolusi Resolusi Dewan HAM PBB Nomor 24/2 tahun 2013.

Bupati Lamtim yang mengisi acara pada Sesi III dengan materi "Presentasi Mengenai Tiga Pertanyaan Kunci" itu bersama dengan Bupati Bojonegoro Suyoto, Walikota Bandung Ridwan Kamil, dan Komisioner Komnas HAM Muhammad Nurkhoiron.

Acara yang ditaja Infid dalam merumuskan strategi Daerah Ramah HAM. Dalam ToR-nya, Muhammad AS Hikam, Senior Expert Infid menjelaskan, forum multipihak yang hanya menghadirkan beberapa daerah sebagai kota/kabupaten ramah HAM serta sejumlah tokoh nasional dan aktivis HAM di Indonesia itu sebagai upaya mendorong praktik-praktik, inisiatif dan kebijakan yang sudah dan sedang dijalankan baik oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Kabupaten dan Kota, serta inisiatif-inisiatif lain oleh masyarakat sipil.

"Kami memandang perlu adanya pembangunan kesepahaman diantara pihak-pihak (aktor-aktor) perlindungan dan pemenuhan HAM oleh pemerintah daerah," kata dia.

Kesepahaman ini penting, lanjut dia, untuk mewujudkan sinergi, sehingga kerja-kerja yang dilakukan memiliki dampak yang lebih besar dan meluas. Pada akhirnya bila semakin banyak daerah menjadi human rights cities, masyarakat serta bangsa dan negara yang akan menikmatinya. (rls)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar