Latest News

Rabu, 29 Maret 2017

Pasar Smep Masih Terbengkalai

BANDARLAMPUNG, FS - Pemerintah Bandarlampung dituntut berani mengambil sikap tegas kepada PT. Prabu Makmur selaku pengembang pasar smep menyesuaikan dengan memorandum of understanding (Mou).

Pasalnya, dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir, Fery Sulistio alias Alay selaku Direktur PT  Perabu Makmur, tidak mampu menyelesaikan pembangunan pasar smep.

“Pembangunan pasar smep ini jangan sampai merugikan pedagang setempat, mereka (pedagang pasar smep) itu kan warga Bandarlampung. Kalau memang salah pengembangnya, maka kita harus menyalahkan pengembangnya untuk melindungi warga Kota Tapis Berseri,” kata Wakil Wali Kota Bandarlampung, Yusuf Kohar, Rabu, (29/3).

Pemerintah Bandarlampung tidak membutuhkan pembentukan tim untuk membahas pembangunan pasar smep. Karena, semestinya  pemerintah Bandarlampung dapat menyesuaikan dengan memorandum of understanding (Mou) atau klausul awal untuk pembangunan pasar smep.

“Kalau dia (Alay) tidak mau membangun,  berarti pemkot Bandarlampung harus segera mengambil tindakan. Kita kan melakukan pembangunan pasar smep berdasarkan perjanjian klausul hukum, jadi kalau sudah di batalkan, ya dibatalkan, harus mengambil sikap. Kan perjanjian itu sudah ada semua,” tegasnya. (TIM)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar