BANDARLAMPUNG, FS - Pemerintah Bandarlampung dituntut berani mengambil sikap tegas kepada PT. Prabu Makmur selaku pengembang pasar smep menyesuaikan dengan memorandum of understanding (Mou).
Pasalnya, dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir, Fery Sulistio alias Alay selaku Direktur PT Perabu Makmur, tidak mampu menyelesaikan pembangunan pasar smep.
“Pembangunan pasar smep ini jangan sampai merugikan pedagang setempat, mereka (pedagang pasar smep) itu kan warga Bandarlampung. Kalau memang salah pengembangnya, maka kita harus menyalahkan pengembangnya untuk melindungi warga Kota Tapis Berseri,” kata Wakil Wali Kota Bandarlampung, Yusuf Kohar, Rabu, (29/3).
Pemerintah Bandarlampung tidak membutuhkan pembentukan tim untuk membahas pembangunan pasar smep. Karena, semestinya pemerintah Bandarlampung dapat menyesuaikan dengan memorandum of understanding (Mou) atau klausul awal untuk pembangunan pasar smep.
“Kalau dia (Alay) tidak mau membangun, berarti pemkot Bandarlampung harus segera mengambil tindakan. Kita kan melakukan pembangunan pasar smep berdasarkan perjanjian klausul hukum, jadi kalau sudah di batalkan, ya dibatalkan, harus mengambil sikap. Kan perjanjian itu sudah ada semua,” tegasnya. (TIM)
Tampilkan postingan dengan label Pasar Smep. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pasar Smep. Tampilkan semua postingan
Rabu, 29 Maret 2017
Rugikan Pedagang, Pemkot Tak Berani Sama Alay
Yusuf Kohar, Wakil Walikota Bandar Lampung (ist)
Label:
Alay,
BERITA KOTA,
HOME,
Pasar Smep,
Prabu Makmur,
Yusuf Kohar