Yusuf Kohar, Wakil Walikota Bandar Lampung (ist)
BANDARLAMPUNG, FS - Pemerintah Bandarlampung dituntut berani mengambil sikap tegas kepada PT. Prabu Makmur selaku pengembang pasar smep menyesuaikan dengan memorandum of understanding (Mou). Pasalnya, dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir, Fery Sulistio alias Alay selaku Direktur PT. Prabu Makmur, tidak mampu menyelesaikan pembangunan pasar smep.
“Pembangunan pasar smep ini jangan sampai merugikan pedagang setempat, mereka (pedagang pasar smep) itu kan warga Bandarlampung. Kalau memang salah pengembangnya, maka kita harus menyalahkan pengembangnya untuk melindungi warga Kota Tapis Berseri,” kata Wakil Wali Kota Bandarlampung, Yusuf Kohar, Rabu, (29/3).
Pemerintah Bandarlampung tidak membutuhkan pembentukan tim untuk membahas pembangunan pasar smep. Karena, semestinya pemerintah Bandarlampung dapat menyesuaikan dengan memorandum of understanding (Mou) atau klausul awal untuk pembangunan pasar smep.
“Kalau dia (Alay) tidak mau membangun, berarti pemkot Bandar Lampung harus segera mengambil tindakan. Kita kan melakukan pembangunan pasar smep berdasarkan perjanjian klausul hukum, jadi kalau sudah di batalkan, ya dibatalkan, harus mengambil sikap. Kan perjanjian itu sudah ada semua,” tegasnya.
Oleh karena itu, pemerintah Bandarlampung harus berani mengambil sikap tegas terhadap Alay selaku pengembang pasar smep demi menggerakkan ekonomi dan melindungi pedagang setempat yang notabene warga Kota Tapis Berseri.
“Kalau misalkan pembangunan pasar smep sudah sampai 4 tahun tidak dibangun, kan ekonomi kita jadi terbengkalai,” pungkasnya.
Terpisah, pengamat Pendidikan Budaya dan Anti Korupsi Poltekes Tanjung Karang, Gindha Anshori mendorong pemerintah Bandarlampung agar membawa permasalahan pengembang pasar smep ke ranah hukum apabila terbukti telah melanggar kontrak pekerjaan.
“Langkah ini dilakukan agar ada efek jera bagi pengembang sehingga kedepan dapat menyelesaikan tugas dengan baik. Tetapi berani gak pemkot Bandarlampung membawa permasalahan ini ke ranah hukum.” ujarnya.
“Kalau saya Wali Kota Bandarlampung pasti akan melakukan itu dong. Kalau pegembang nya sudah tidak bisa dipakai, maka diputus kontraknya, kemudian digugat jika telah merugikan. Tetapi masalahnya, kita tidak bisa tulus membantu dikarenakan adanya dugaan bagian dari skenario itu,” jelasnya. (TM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar