Sekdaprov Lampung, Sutono. Foto (Irzon) |
“Status beliau (Mukhlis Basri) masih sebagai PNS,” kata Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Sutono, saat ditemuia usai acara pembukaan Kejurnas Karate Piala Mendagri, di GOR Saburai, Bandaralmpung Jumat (24/3).
Kendati masih berstatus PNS, mantan Sekda Lampung Selatan ini tidak berani memastikan Mukhlis Basri bakal mengemban amanah sebagai sekda Tanggamus. Pasalnya, Muklis Basri telah melanggar persyaratan untuk menjadi seorang pemimpin ASN di kabupaten/kota/provinsi, yakni atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis Happy Five.
“Semua ada mekanismenya, dan syarat menjadi seorang pemimpin tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Seperti diletahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, memvonis satu bulan dan proses rehabilitasi terhadap terdakwa sekda Tanggamus nonaktif Mukhlis Basri, Doni Lesmana dan Oktarika (Mukhlis Basri, Cs).
Vonis majelis hakim ini dibacakan Ketua Majelis Hakim, Ahmad Lakoni, di sidang putusan kepemilikan zat psikotropika jenis happy five dengan terdakwa Mukhlis Basri Cs di pengadilan negeri Tanjungkarang, Kamis (23/3) lalu.
“Mengadili dan menyatakan Mukhlis Basri, M. Doni Lesmana dan Oktarika terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagai pengguna menerima zat psikotropika,” kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Lakoni.(ZN/TM)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar