Latest News

Senin, 03 April 2017

Gubernur Ridho Dorong Investasi Pelayanan Izin Terpadu Satu Pintu

[caption id="attachment_606" align="aligncenter" width="275"] Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo (Ist)[/caption]

BANDARLAMPUNG, FS - Gubernur Lampung M Ridho Ficardo, terus mendorong perkembangan dunia usaha, dengan meningkatkan investasi, dan perekomian Lampung. Salah satunya upayanya adalah, mempermudah perizinan bagi para investor dengan menyelenggarakan pelayanan terpadu atau dikenal dengan pelayanan perizinan satu atap.

Dengan pelayanan satu atap, kata Gubernur, diharapkan terjadi percepatan pergerakan investasi dan mendinamisasi permodalan di Bumi Ruwa Jurai.

"Dengan sistem ini para pelaku ekonomi akan lebih nyaman, efektif, dan efisien dalam memproses perizinan bagi usaha mereka," kata Gubenur Ridho, Senin (3/4).

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Provinsi Lampung, Intizam menjelaskan, penyelenggaraan pelayanan terpadu ini sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua, serta Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal, dan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Menurut Intizam, penanaman modal (investasi) sangat vital bagi pertumbuhan dan percepatan pembangunan ekonomi di suatu negara atau daerah. "Modal tersebut dapat digunakan sebagai alat untuk memulihkan perekonomian, menciptakan lapangan kerja, dan mengurangi kemiskinan," kata dia.

Pasca kebijakan desentralisasi tahun 1999, banyak sekali pemerintah daerah yang bereksperiman dan berinovasi dengan mengembangkan berbagai pola pelayanan perijinan dan investasi.

Namun demikian, sambungnya, terdapat banyak kendala untuk dapat menggali modal dari para penanam modal (investor). Kendala itu, antara lain regulasi pemerintah yang tidak konsisten dan akomodatif sehingga cenderung membingungkan penanam modal dan calon penanam modal, pelayanan perizinan yang tidak bisa diprediksi, lambat, dan tidak transparan, kondisi politik dan keamanan dalam negeri yang belum memadai dan belum bisa diprediksi.

Kendala lainnya, kata dia lagi, belum adanya jaminan terhadap kepastian hukum terhadap kontrak-kontrak yang telah disepakati pengusaha, terutama yang terkait dengan perusahaan asing, peranan perbankan nasional dalam menyalurkan kredit ke sektor riil belum berfungsi secara normal, dan pelaksanaan otonomi daerah belum memiliki arah yang jelas dan cenderung menciptakan pemerintahan baru di tingkat yang lebih rendah.

"Meskipun kebijakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu bukan sesuatu yang baru, sistem ini diharapkan bisa menstimulus efektivitas dan efisiensi pelayanan perizinan yang pada gilirannya dapat mendorong pertumbuhan investasi dan ekonomi daerah," kata Intizam.

Dalam Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu nanti akan diintegrasikan 150 jenis izin dan 90 jenis rekomendasi (nonizin). "Dengan begitu, sebuah perizinan nanti tidak melalui mekanisme yang panjang dan berbelit-belit, sehingga proses perizinan lebih cepat," ucapnya.

Seiring dengan itu, kata Intizam, pihaknya tengah mengupayakan berbagai regulasi yang dibutuhkan untuk mendukung pelaksaan perizinan terpadu satu pintu seperti pengesahan Peraturan Gubernur tentang Standar Oprasional Prosedur (SOP), pengesahan Keputusan Gubernur tentang Tim Teknis.

"Jumat lalu kami dipimpin Asisten III dan Kepala Dispenda Lampung membahas Revisi Peraturan Daerah (Perda) Retribusi," kata dia.

Lalu, mengupayakan penetapan desain/lay out  PTSP oleh  Konsultan Perencana, Aplikasi Perizinan Online, Penambahan anggaran verifikasi faktual, Penambahan belanja pengadaan sarpras kantor, dan melakukan sosialisasi Pergub 7 Tahun 2017 tentang  pelimpahan wewenang pada acara Rakor PTSP. (ZN)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar