Latest News

Tampilkan postingan dengan label Narkoba. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Narkoba. Tampilkan semua postingan

Minggu, 02 April 2017

Pejabat Narkoba Harus Ditindak Tegas

[caption id="attachment_1180" align="aligncenter" width="500"] Ginda Ansori (Ist)[/caption]

BANDARLAMPUNG,FS-Pengamat Pendidikan Budaya dan Anti Korupsi Poltekes Tanjung Karang, Gindha Anshori mendorong aparat hukum dapat menindak tegas mantan Kadisnaker Bandarlampung sekaligus berstatus tersangka, Gumsoni jika terbukti melakukan tindak penyalahgunaan narkoba.

“Seharusnya terhadap pejabat publik dapat diberikan sanksi lebih besar ketimbang masyarakat umum, karena mereka telah digaji oleh negara dan menjadi panutan masyarakat. Ternyata menjadi pengkhianat daripada tujuan dari pemerintah untuk bebas narkoba.” kata Gindha, Minggu (2/4).

Gumsoni juga sempat menunjukan sikap tidak kooperatif pasca ditemukannya alat hisab sabu diruang kerjanya saat penggerebekan oleh polresta Bandarlampung , Kamis (16/3). Sejak penggerebekan itu, Gumsoni menghilang hingga akhirnya polisi menetapkannya jadi tersangka.

“Hendaknya para penyidik dapat mengedepankan kepentingan penyidikannya, jangan sampai penyidikannya ditangguhkan atau menjadi tahanan luar atau direhab, kemudian menghambat penyidikan perkara ini karena diduga ada nilai ekonomi dibalik itu,” ungkapnya.

Gindha juga berpesan untuk pemerintah Bandarlampung agar tidak membekingi oknum yang terlibat terhadap penyalahgunaan narkoba. Akan  tetapi memikirkan cara untuk mengobati beliau (Gumsoni) agar selalu sehat dan bisa segera mengabdi kepada Negara.

“Jangan sampai ada pihak pemkot meloloskan Gumsoni dari jeratan hukum, tidak mendidik namanya. Tetapi yang mendidik itu bagaiman caranya berupaya mengobati dia (Gumsoni) agar mau bertobat dan tidak mengulanginya lagi. Karena beliau lagi dicoba dan kalah saat berhadapan dengan narkoba,” tegasnya.

Selain itu, lanjut Gindha, Wali Kota Bandarlampung, Herman HN mempunyai tugas agar tidak ada lagi aparatur sipil Negara (ASN) yang berada di bawah kepemimpinannya terjerumus dalam tindak penyalahgunaan narkoba.

”Permasalahan ini dapat menjadi cambuk buat pemkot Bandarlampung,  agar tidak ada lagi oknum yang berada di jajarannya melakukan penyalahgunaan narkoba,”ungkapnya.

Ia berharap aparat hukum dapat member sanksi tegas terhadap Gumsoni agar ada efek jera bagi pejabat publik yang melakukan penyalahgunaan narkoba.

“Menurut pernyataan tertulis dari BNN pusat bahwa pengguna narkoba  yang direhabilitasi itu ketika dia melaporkan diri sehingga dia direhabilitasi. Selain itu, Presiden RI, Joko Widodo juga telah menyatakan perang terhadap narkoba, karena Indonesia tengah mengalami darurat narkoba,” pungkasnya. (ZN/TM)

Jumat, 31 Maret 2017

Herman HN Diminta Tegas Didik ASN Terkait Bahaya Narkoba

[caption id="attachment_282" align="aligncenter" width="300"] Walikota Bandar Lampung Herman HN - (foto ist)[/caption]

BANDARLAMPUNG, FS - Wali Kota Bandarlampung, Herman HN bakal mempunyai tugas baru akibat ulah dari Gumsoni mantan Kadisnaker saat ini berstatus tersangka usai menyerahkan diri ke Polresta beberapa waktu lalu.

Pasalnya, jika terbukti memakai narkoba usai Polresta menggeledah dan menemukan seperangkat alat hisap sabu diruang kerjanya beberapa waktu lalu, pemkot Bandarlampung harus memikirkan langkah untuk mengobati Gumsoni agar tidak melakukan kesalahan sama kedepannya.

"Penting memikirkan cara mengobati beliau (Gumsoni) agar sehat dan bisa segera mengabdi negara serta tidak mau mengulanginya," kata pengamat pendidikan  budaya dan anti korupsi poktekes Tanjung Karang, Gindha Anshori, Jumat (31/3).

Pemkot Bandarlampung jangan pernah berfikiran untuk melindungi bawahannya apabila terbukti melakukan penyalahangunaan itu.

"Jika pemkot Bandarlampung mencoba melindungi oknum itu agar lolos dari  jeratan hukum, itu tidak mendidik namanya. Karena langkah yang mendidik bagaimana caranya berupaya mengobati oknum itu agar tidak melakukan kesalahan sama," ujarnya.

Oleh karena itu, Herman HN selaku orang nomor satu Kota Tapis Berseri dituntut untuk bisa mendidik dan mengarahkan bawahannya agar tidak melakukan penyalahgunaan narkoba.

"Mungkin Gumsoni tengah dicoba dan kalah saat berhadapan dengan narkoba. Jadi, kedepan jangan sampai ASN dibawah kepemimpinan Herman HN kalah lagi dengan narkoba," pungkasnya. (TM)

Selasa, 28 Maret 2017

Granat Lampung Minta KY Panggil Hakim Kasus Mukhlis Basri

 

BANDARLAMPUNG, FS- Menyikapi maraknya penyalahgunaan Narkoba di kalangan pejabat publik yang santer dikabarkan beberapa hari ini, Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) menegaskan akan terus berjuang memberantas Narkoba yang telah merusak generasi anak bangsa.

Seperti halnya pada kasus Sekda Tanggamus non aktif Mukhlis Basri. Vonis satu bulan yang diterima Mukhlis Basri tentunya membuat prihatin Granat dan tentunya seluruh masyarakat Lampung.

Pasalnya, dengan tuntutan lima bulan yang diterima Mukhlis tidak sebanding dengan kejahatan narkoba yang ia perbuat, ditambah vonis dari hakim yang hanya menjatuhkan hukuman selama satu bulan rehabilitasi.

"Untuk itu, kita akan menyurati Komisi Yudisial, Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung untuk melakukan eksaminasi dan meneliti oknum hakim yang kerap menjatuhkan vonis ringan kepada terdakwa dalam kasus tindak pidana Penyalahgunaan Narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Tanjung Karang beberapa waktu lalu," kata ketua DPD Granat Lampung Tony Eka Candra.

Tony juga mengatakan, vonis ringan dalam kasus ini tentunya menjadi suatu fenomena yang jarang terjadi untuk terdakwa kasus narkoba. Padahal pemerintah juga dengan tegas mengintruksikan memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkoba.

"Jangan sampai vonis ringan menjadi trend di kalangan hakim, seperti yang terjadi dalam putusan kasus narkotika yang melibatkan Sekda Tanggamus Non aktif Muchlis Basri, yang hanya divonis satu bulan penjara. Untuk itu, kita minta KY untuk meneliti hal ini," tegasnya.

Memberikan vonis ringan terhadap kasus narkotika,  menurutnya, tidak memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana narkotika dan terindikasi terjadi aksi suap terhadap oknum hakim di PN kelas 1A Tanjungkarang.

"Pelaku tindak pidana narkotika seharusnya dihukum lebih lama, demi menimbulkan efek jera bagi terdakwa. Selain itu, penegak hukum harus konsisten dalam menegakkan supremasi hukum, demi memenuhi rasa keadilan dan upaya pemberantasan Tindak Pidana Narkotika." jelasnya.

Ketua DPC Granat Kota Bandarlampung Gindha Ansori menambahkan, nurani hakim seperti mati bila memberikan vonis ringan tanpa mempertimbangkan bukti-bukti, saksi dan fakta yang terungkap di persidangan.

"Untuk itu, melalui DPC Granat Bandarlampung kita akan m mengawal penuh kasus ini dan KY kita minta untuk meneliti dan eksaminasi soal kredibilitas hakim. Sebab, keputusan vonis ringan itu memunculkan dugaan, adanya praktik mafia peradilan dalam penetapan putusan kasus narkotika," ujarnya.

Meskipun dalam UU 35 tahun 2009 tentang narkotika ada vonis rehabnya dipasal 103, tetapi menurutnya tetap saja bahwa hukum ini seolah cidera dalam implementasinya.

"Untuk kasus ini kita dukung jaksa untuk banding, agar masyarakat tidak terluka rasa keadilannya, dan ke depan Granat akan berupaya terus untuk mendorong penyempurnaan regulasi khususnya UU narkotika ini, karena banyak celah dan interpretasi kadang berdasarkan kepentingan," tegasmya

Ini adalah peringatan bagi jaksa penuntut umum. Jangan tidak mengajukan banding jika putusan hakim tidak sampai dua pertiga dari tuntutan. Apalagi jika kasus yang dituntut adalah kasus yang menyangkut kepentingan publik. Jika terbukti tidak mengajukan banding, ancaman sanksi disiplin ada di depan mata.

"Bisa dikenakan hukuman sedang. Itu penundaan kenaikan pangkat," katanya.

"Sekali lagi saya tegaskan, sebagai elemen masyarakat yang mengawal proses penegakkan hukum bidang Narkoba maka DPD GRANAT Lampung akan melaporkan Hakim, Jaksa yang menangani perkara dimaksud ke Komisi Yudisial dan Jamwas di kejaksaan Agung," tandasnya. (RF)